VISI DAN MISI
DESA GELIK
KECAMATAN SELAKAU TIMUR
KABUPATEN SAMBAS
PERIODE 2019-2025


BAB I
PENDAHULUAN

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas periode 2015–2021 telah menetapkan langkah strategis untuk menjamin kelanjutan dan peningkatan percepatan pembangunan mengusung visi dan misi  pembangunan sebagai berikut :

MOTTO
:
Sambas HEBAT.
VISI
:
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sambas yang Berakhlakul Karimah,  Unggul dan Sejahtera”.
MISI
:
1.           Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan pembangunan serta mengutamakan faktor pengungkit perekonomian rakyat.
2.           Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui kemitraan dan pemberdayaan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat yang didukung oleh pelayanan prima.
3.           Meningkatkan kemampuan budi, daya, dan karsa insani menuju pembangunan manusia seutuhnya.
4.           Meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip  good   governance.
5.           Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
6.           Penegakan hukum (law enforcement) yang adil dan   bertanggung jawab.
7.           Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.
8.           Meningkatkan pembinaan mental spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat yang berkepribadian luhur, berbudaya, dan bewawasan kebangsaan.

Sebagai konsistensi terhadap pencapaian visi dan misi Kabupaten Sambas di atas, maka dibutuhkan kerangka pemikiran  oleh  kepala pemerintah di Desa Gelik sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan dan pencapian pembangunan yang selaras dengan rancangan dan rintisan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

Dalam pembuatan kerangka pemikiran pembangunan di desa, di samping mengacu kepada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, tidak terlepas juga dari koridor Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khusunnya pasal 80 ayat (4) yang berbunyi;

(4)     Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.      peningkatan kualitas  dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.      pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
c.       pengembangan  ekonomi  pertanian  berskala produktif;
d.      pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e.       peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.

Atas dasar kedua landasan diatas maka pemerintah Desa Gelik Periode 2019-2025 yang akan datang menetapkan kerangka pemikiran dasar pembangunannya yang selanjutnya dituangkan kedalam bentuk Visi dan Misi Pembangunan Desa Gelik Kecamatan Selakau Timur.
Adapun konsep visi dan misi tersebut adalah sebagai berikut :

MOTTO
:
KERAJA BESAMA MEMBANGUN DESA
VISI  
:
:
“ Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat ”.
MISI
:
1. Terwujudnya Desa Gelik yang Bersih.
2. Terwujudnya Desa Gelik yang Demokratis.
3. Terwujudnya Desa Gelik yang Dinamis.
4. Terwujudnya Desa Gelik yang Kreatif.
5. Terwujudnya Desa Gelik yang Stabil.


BAB II

PENJABARAN VISI DAN MISI PEMBANGUNAN
DESA GELIK
PERIODE 2019-2025

A.      VISI PEMBANGUNAN DESA GELIK
               
Untuk mendukung terlaksananya Visi dan Misi Kabupaten Sambas di Desa Gelik Kecamatan Selakau Timur dan ketentuan pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui visi “Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk kemajuan dan kesejahteraan masyakat” dapat di jabarkan sebagai berikut :

1.  Pengertian Umum
Secara umum kata DEDIKASI diartikan sebagai pencitraan atau pengabdian sesungguhnya dari suatu subjek kepada subjek dan objek lain sehingga sehingga subjek dan objek tersebut memiliki suatu keadaan yang dapat dengan mudah teridentivikasi, diketahui dan lebih dikenal dari sekitarnya yang sekaligus  menjadikan ciri dan tujuan bagi subjek dan objek tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut dalam hubungannya dengan pemerintahan, masyarakat dan Desa Gelik, maka BERDEDIKASI mengandung pengertian bahwa Pemerintah dan Masyarakat di desa Gelik memiliki rasa pengabdian dan loyalitas sesungguh-sungguhnyanya dalam membentuk karakter pribadi dan lingkungan masyarakat Desa Gelik yang dapat menjadikan ciri-ciri tersendiri sehingga dapat lebih dikenal dari masyarakat dan desa di sekitarnya yang pada akhirnya bermuara kepada kemajuan dan kesejateraan desa Gelik dan masyarakatnya.

2.  Pengertian Khusus
Disamping mempunyai makna umum, BERDEDIKASI merupakan kependekan beberapa kata yang mempunyai makna masing-masing, yaitu Bersih, Demokratis, Dinamis, Kreatif, dan Stabil.
a.    Bersih
Secara harfiah bersih berarti tidak ternoda, tidak kotor atau tidak memiliki cela. Pengertian tersebut mengandung makna flural yang artinya dapat dipergunakan pada berbagai keadaan, tempat dan objek.
Dalam hubungannya dengan pengertian desa yang bersih diarahkan pada dua keadaan yaitu pemerintahan desa yang bersih dan lingkungan desa yang bersih.
Jadi desa Gelik yang bersih adalah suatu keadaan dimana desa Gelik memiliki sistem administrasi dan pemerintahan yang lebih transparan, serta memiliki masyarakat yang berperilaku hidup sehat dengan terciptanya lingkungan yang bersih dan serasi.
b.  Demokaratis
Demokrasi adalah suatu sistem kehidupan masyarakat yang mengedepankan orang banyak daripada perorangan sebagai landasan untuk mengambil sikap atau keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Sedangkan demokratis dalam pemerintahan adalah menunjukkan sikap suatu lembaga pemerintahan yang dalam menjalankan roda pemerintahannya selalu mengedepankan kebersamaan atas dasar kekeluargaan dan gotong royong dalam mengambil sikap dan keputusan untuk kepentingan masyarakatnya. Demokrasi bukanlah berarti kebebasan yang tak terbatas.
c. Dinamis
Dalam pengertian positif, dinamis diartikan sebagai pergerakan teratur yang aktif dan saling dukung dalam setiap unsurnya sehingga menciptakan suatu mekanisme kerja yang teratur pula.   Dalam hubungannya dengan masyarakat dan pemerintahan desa, dinamis merupakan suatu gerak kegiatan setiap elemen masyarakat serta lembaga pemerintahan desa untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang energik (bersemangat) dan konstruktif (membangun) dalam masyarakat dan desa itu sendiri.
d. Kreatif
Kreatifitas dipandang secara umum merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencari solusi atau cara baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya atau mengembangkan upaya-upaya yang telah ada. Namun secara khusus dalam hubungannya dengan pemerintahan maka dapat dipandang sebagai upaya-upaya atau inisiatif-inisiatif yang dilakukan dalam rangka menciptakan, mengelola, dan mengembangkan suatu sistem yang dapat memberikan perubahan terhadap apa yang dilakukan.
e. Stabil
Stabil adalah suatu keadaan yang di dalamnya tidak terdapat gejolak yang menunjukkan terjadinya kekacauan dalam segala aspek kehidupan di masyarakat. Masyarakat yang stabil cendrung menunjukkan sisi keamanan yang kondusif sehingga memungkinkan proses kehidupan bermasyarakat berjalan  normal sesuai dengan apa yang direncanakan.
Stabilitas masyarakat dan desa merupakan apresiasi dari sistem kehidupan masyarakat yang seimbang antara komponen-komponen dalam pemerintahan desa dan komponen-komponen masyarakat maupun komponen-komponen dalam keperibadian masyarakat itu sendiri.
Masyarakat dan Desa yang stabil adalah masyarakat yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban, mampu menjaga keseimbangan keperibadian dan mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga timbul suasana harmonis dan serasi dalam melaksanakan proses kehidupan bermasyarakat.

Jadi yang dimaksud desa BERDEDIKASI adalah desa yang memiliki masyarakat dan pemerintahan yang pengabdiannya memberikan citra dan gambaran bahwa desa dan masyarakat desa Gelik memiliki jati diri, pemerintahan yang jujur dan transparan, memiliki lingkungan yang bersih, memiliki sistem kehidupan masyarakat yang demokratis, dinamis dan kreatif dalam meningkatkan sumber daya kehidupan serta memiliki keadaan yang berkeamanan dan berkestabilan untuk mendukung berlangsungnya sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat ke arah yang kemajuan dan kesejahteraan.

B.       MISI PEMBANGUNAN DESA GELIK

Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Desa Gelik Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas periode 2019–2025 tersebut, maka misi pembangunan Desa Gelik Kecamaatan Selakau Timur adalah sebagai berikut :
1.         Terwujudnya Desa Gelik yang Bersih, melalui arah kebijakan sebagai berikut :
a.       Menjamin terciptanya tata kelola sistem pemerintahan desa yang kredibel, loyal, jujur dan transparan untuk meningkatkan efesiensi pelayanan dan pembangunan.
b.      Menciptakan lingkungan masyarakat desa yang mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
2.         Terwujudnya Desa Gelik yang Demokratis, melalui arah kebijakan yaitu :
Menjamin berlangsungnya pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat desa Gelik yang mengedepankan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
3.         Terwujudnya Desa Gelik yang Dinamis, melalui arah kebijakan yaitu :
Meningkatkan partisipasi aktif element pemerintahan dan element masyarakat desa dalam proses pelaksanaan pembangunan serta kegiatan-kegiatan sosial di desa Gelik.
4.         Terwujudnya Desa Gelik yang Kreatif, melalui arah kebijakan yaitu :
Mendorong serta membina kompetensi dan inisiatif masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya kehidupan dalam bidang ekonomi, pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan di desa Gelik.
5.         Terwujudnya Desa Gelik yang Stabil, melaui arah kebijakan sebagai berikut :
a.       Membina  kehidupan masyarakat desa Gelik yang harmonis dan serasi sebagai sarana menuju kehidupan yang tentram dan damai.
b.      Menjadikan nilai-nilai agama sebagai pembentuk mental dan spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat desa Gelik yang berkepribadian luhur dan berbudaya.

C.      TUJUAN PEMBANGUNAN DESA GELIK

Tujuan Pembangunan yang akan dicapai di Desa Gelik Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas periode 2019-2025 adalah sebagai berikut :
1.         Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat istiadat dan berbudaya dalam masyarakat desa.
2.         Meningkatkan kemampuan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik oleh aparat pemerintah desa.
3.         Membentuk pemerintahan desa yang jujur dan transparan.
4.         Mengukuhkan dasar kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat desa.
5.         Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah kebersihan lingkungan dan kesehatan.
6.         Meningkatkan partisipasi aktif pemerintahan dan masyarakat desa dalam program pembangun.
7.         Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat utnuk memajukan desa.
8.         Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan hidup untuk mengangkat taraf perekonomian masyarakat desa dan menunjang program unggulan daerah baik dalam bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
9.         Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
10.     Menegakkan supremasi hukum dalam masyarakat desa.

D.      SASARAN PEMBAGUNAN DESA GELIK

Adapun sasaran pembangunan desa Gelik Kecamatan Selakau Timur kabupaten Sambas periode 2019-2025 adalah sebagai berikut:
1.         Meningkatnya kualitas kehidupan beragama, beradat istiadat dan berbudaya dalam masyarakat desa.
2.         Meningkatnya kemampuan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik oleh aparat pemerintah desa.
3.         Terbentuknya pemerintahan desa yang jujur dan transparan.
4.         Kukuhnya dasar kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat desa.
5.         Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang masalah kebersihan lingkungan dan kesehatan.
6.         Meningkatnya partisipasi aktif pemerintahan dan masyarakat desa dalam program pembangunan.
7.         Tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat utnuk memajukan desa.
8.         Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan  untuk  mengangkat taraf perekonomian masyarakat desa dan menunjang program unggulan daerah baik dalam bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
9.         Mantapnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
10.     Tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat desa.

E.       STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi dan arah kebijakan pembangunan di Desa Gelik Kecamaatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang selaras dengan  visi dan misi pembangunan desa Gelik Kecamatan Selakau Timur periode 2019-2025 dapat diuraikan sebagai berikut:

Misi 1:
Terwujudnya masyarakat Desa Gelik yang Bersih, yang akan direalisasikan melalui  dua arah kebijakan yaitu :
1.    Melaksanakan tata kelola sistem pemerintahan desa yang kredibel, loyal, jujur dan lebih transparan dalam meningkatkan efesiensi pelayanan dan pembangunan.
2.    Menciptakan lingkungan masyarakat desa yang mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut, maka dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut :

Strategi 1

:
a.    Meningkatkan kinerja aparat pemerintahan desa dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1) Bersama BPD membuat PERDES tentang hal-hal yang berkaitan dengan tata kerja aparat pemerintahan desa dalam pelayanan, kebijakan perekonomian desa, dan kebijakan-kebijakan lain yang behubungan dengan hajat hidup masyarakat.
(2)  Melengkapi fasisilitas Kelembagaan Pemerintahan Desa.
(3)   Memberikan Pendidikan dan Latihan Kerja bagi aparatur pemerintahan desa.
b.    Meningkatkan fungsi sosial kontrol dengan mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan di desa.
c.    Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan dengan sistem administrasi yang dapat dipertanggungjwabkan.
Strategi 2
:
a.    Meningkatkan partsipasi aktif masyarakat dalam kerjasama dan gotong royong terutama mengenai kebersihan lingkungan dengan kerja bakti sosial pada fasilitas umum desa.
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan melalui penyuluhan oleh instansi terkait.
c.    Memberikan pelayan kesehatan yang prima kepada masyarakat dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)   Menggiatkan aktifitas pelayanan kesehatan masyarakat oleh pelaksana tugas kesehatan di desa.
(2)   Membentuk kader-kader Pos Yandu yang terlatih.
d.   Mengoftimalkan ketersediaan fasilitas kebersihan dan kesehatan masyarakat.
e.    Merencanakan sistem kebersihan lingkungan yang dapat secara kontinyu menjamin terciptanya lingkungan bersih dan sehat.
f.     Melaksanakan program pemghijauan lingkungan.
g.    Menggalakkan program Apotek Hidup kepada ibu-ibu rumah tangga dan organisasi-organisasi wanita.

Misi 2:
Terwujudnya masyarakat Desa Gelik yang Demokratis, yang akan direalisasikan melalui arah kebijakan :
Menjamin berlangsungnya pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat desa Gelik yang mengedepankan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut:

Strategi 3

:
a.    Memantapkan konsolidasi dan koordinasi kelembagaan dalam pemerintahan desa  menuju perbaikan dan peningkatan kualitas demokrasi di desa dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :.
(1)      Mengedepankan koordinasi antar perangkat pemerintahan desa secara struktural maupun lini dalam memutuskan persoalan yang bersifat internal pemerintahan desa termasuk dalam mengambil kebijakan publik.
(2)      Mengikutsertakan tokoh dan pemuka-pemuka masyarakat dalam membahas persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
(3)      Menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, BPD dan  Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
b.    Restrukturisasi organisasi pemerintahan.
Restrukturisasi dilakukan dengan mempertimbangkan terciptanya koordinasi yang efektif antar elemen organisasi. Restrukturisasi ini antara lain dapat berupa pemecahan atau penggabungan unit kerja, dan pengurangan atau penambahan posisi-posisi struktural apabila diperlukan.
Strategi 4

:
a.    Memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berkomentar dan mengeluarkan pendapat dalam forum.
b.    Mengikutsertakan masyarakat secara objektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Misi 3:
Terwujudnya masyarakat Desa Gelik yang Dinamis, yang akan direalisasikan melalui  arah kebijakan :
Meningkatkan partisipasi aktif element pemerintahan dan element masyarakat desa dalam proses pelaksanaan pembangunan serta kegiatan-kegiatan sosial di desa Gelik.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut :

Strategi 5

a.     Penyempurnaan sistem dan manajemen pemerintahan yang mampu menjamin bahwa aparat pemerintahan desa adalah mereka yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmen yang memadai sehingga mampu mengemban tugas-tugas kepemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
b.     Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat  baik di tingkat RT, Dusun dan Desa dalam hal-hal tertentu.
c.     Menggerakkan organisasi-organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi wanita dengan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)   Mendorong menyusun rencana dan realisasi program kegiatan yang bersifat sosial,ekonomis, dinamis dan fleksibel.
(2)   Memberdayakan administrasi organisasi kemasyarakatan.
(3)   Menyediakan fasilitas kelembagaan yang memadai.
d.    Menyusun strategi yang dapat memacu percepatan pembangunan di desa baik melalui program maupun melalui aparat pemerintahan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)     Memacu percepatan pembangunan di desa melalui program dengan cara pemerintah desa dan tim pelaksana teknis terkait senantiasa bekerjasama, berkoordinasi dan memantau proyek-proyek pemerintah untuk pengembangan wilayah pedesaan.
(2)     Memacu percepatan pembangunan melalui aparat pemerintahan di desa dengan menempatkan perwakilan partai politik dalam lembaga BPD sebagai mediator desa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada perwakilan rakyat di DPRD.
(3)     Mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau mengelola usaha-usaha lain milik desa untuk menambah sumber keuangan desa yang dapat dipergunakan untuk menunjang pembangunan baik fisik maupun non fisik.
e.     Memperbaiki kualitas infrastruktur dasar umum desa.
f.      Menerapkan teknologi informatika, telekomunikasi dan internet untuk mendukung kemudahan akses informasi pembangunan dan propaganda desa.

Misi 4:
Terwujudnya Desa Gelik yang Kreatif, yang akan direalisasikan melalui arah kebijakan :
Mendorong serta membina kompetensi dan inisiatif masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya kehidupan dalam bidang ekonomi, pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan di desa Gelik.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut :

Strategi 6
:
Sumberdaya kehidupan dalam masyarakat adalah segala kemampuan potensial yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendukung kelangsungan kehidupannya baik secara pribadi maupun sosial. Sumberdaya kehidupan itu adalah ilmu pengetahuan, keterampilan dan ekonomi.
Untuk meningkatkan sumberdaya kehidupan tersebut diperlukan kompetensi dan inisiatif yang akan didorong melelui langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a.    Menghargai hasil karya dan usaha masyarakat mandiri.
b.    Memberikan dukungan moril dan materil kepada masyarakat untuk mengembangkan inovasi teknologi, industri, pertanian dan wirausaha lainnya yang berwawasan lingkungan.
c.    Menyediakan fasilitas-fasilitas pengetahuan dan penyuluhan mengenai usaha-usaha yang dapat dikembangkan dalam masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
d.   Menggalang dan memotivasi organisasi-organisasi kepemudaan dan organisasi wanita untuk menciptakan industri rumahan.
Strategi 7
:
a.    Menyelenggarakan pameran hasil produksi dan industri masyarakat atau mendorong keikutsertaan masyarakat dalam event-event pameran pembangunan daerah.
b.    Mendorong masyarakat untuk memanfaatkat fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Misi 5:
Terwujudnya masyarakat Desa Gelik yang Stabil, yang akan direalisasikan melalui arah kebijakan sebagai berikut :
1.    Membina  kehidupan masyarakat desa Gelik yang harmonis dan serasi sebagai sarana menuju kehidupan yang tentram dan damai.
2.    Menjadikan agama sebagai pembetuk mental dan spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat desa Gelik yang berkepribadian luhur dan berbudaya.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut :

Strategi 8

a.    Memperkokoh rasa keamanan dan ketentraman dalam masyarakat dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)     Memaksimalkan fungsi POS BABINKAMTIBMAS.untuk memberikan rasa aman dan ketenteraman kepada masyarakat.
(2)     Meningkatkan kesedaran masyarakat terhadap hukum melalui penyuluhan secara berkala oleh instansi terkait khususnya kalangan generasi muda.
(3)     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penjagaan keamanan melalui kegiatan Siskamling dan Ronda Malam.
b.    Penciptaan citra aparatur pemerintah desa yang dapat menjadi panutan dalam tata kehidupan sehari-hari.
c.    Pemberian pelayanan yang jujur, adil, merata dan tepat dalam masalah pendistribusian bantuan-bantuan pemerintah terutama dalam program pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial lainnya.
Strategi 9

Peningkatan kualitas keperibadian dan jati diri personal masyarakat serta peningkatan pemahaman dan implementasi nilai-nilai agama dan budaya untuk diterapkan dalam bermasyarakat dan berpemerintahan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.    Membentuk Lembaga Keagamaan Desa yang yuriprodensial sebagai wadah untuk mengakomodir, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan keagamaan di desa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan untuk membentuk akhlakul karimah bagi masyarakat desa Gelik.
b.    Menjalin kerjasama antar dan dengan masyarakat desa sekitarnya baik dalam bidang ekonomi, budaya, agama, pemuda dan olah raga serta keamanan melalui dialog, organisasi, dan perlombaan.
c.    Membentuk Lembaga Adat Istiadat dan Budaya Desa untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan Adat Istiadat dan Budaya yang dimiliki oleh masyarakat desa serta menentukan kebijakan untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan budaya tersebut.
d.   Mengakomodir kreatifitas-kreatifitas generasi muda melalui organisasi kepemudaan sehingga akan tercipta generasi muda yang memiliki sumber daya berkualitas untuk menunjang pembangunan desa.
Strategi 10

a.     Menciptakan keserasian antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat istiadat dan budaya dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)   Memadukan nilai-nilai agama Islam dengan nilai-nilai adat istiadat dan budaya melalui dialog publik antara tokoh adat dan budaya desa dan tokoh agama desa sehingga tercipta adat istiadat dan budaya elegan yang agamis dalam masyarakat desa Gelik.
(2)   Mengkolaborasikan antara kegiatan-kegiatan keagamaan dalam setiap penyelenggaraan event-event kegiatan adat istiadat dan budaya di desa Gelik atau sebaliknya.
b.    Mengupayakan ambil bagian dalam event-event adat dan budaya baik di luar maupun di dalam desa.
c.    Mengupayakan ambil bagian dalam event-event kegiatan keagamaan baik di luar maupun di dalam desa.
d.   Memprogramkan event-event yang bersifat keagamaan dan yang besifat budaya di desa.




BAB III

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Visi pembangunan “ Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat “ adalah suatu konsep pembangunan masyarakat yang demokratis, idealis dan konstruktif di Desa Gelik yang mengarahkan proses pembangunannya untuk membentuk suatu karakter baik masyarakat maupun desanya agar memiliki citra yang dapat menggambarkan bahwa masyarakat dan desa Gelik adalah masyarakat dan desa yang Bersih, Demokratis, Dinamis, Kreatif dan Stabil.     
Konsep pembangunan BERDEDIKASI adalah merupakan gambaran umum dari tujuan pembangunan masa sekarang dan masa akan datang yang akan dicapai pemerintah Desa Gelik periode 2019-2025 sebagai kerangka dasar perumusan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penentuan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).
Dengan kata lain, berdasarkan gambaran umum ini akan terwujud suatu  pembangunan yang terperinci dan tepatguna dalam mewujudkan DESA GELIK YANG BERDEDIKASI SEBAGAI DESA BERSIH, DEMOKRATIS, DINAMIS, KREATIF DAN STABIL dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai akhir dari konsep ini, semoga memberikan manfaat dalam usaha untuk membangun dan mewujudkan era dan sejarah baru Desa Gelik  yang lebih baik dan maju dimasa-masa akan datang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU ALAMIAH DASAR

The Politicus