VISI DAN MISI
DESA GELIK
KECAMATAN SELAKAU TIMUR
KABUPATEN SAMBAS
PERIODE 2019-2025
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah
Daerah Kabupaten Sambas periode 2015–2021 telah menetapkan langkah strategis
untuk menjamin kelanjutan dan peningkatan percepatan pembangunan mengusung visi
dan misi pembangunan sebagai berikut :
MOTTO
|
:
|
Sambas HEBAT.
|
VISI
|
:
|
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten
Sambas yang Berakhlakul Karimah, Unggul dan
Sejahtera”.
|
MISI
|
:
|
1.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan pembangunan serta mengutamakan faktor pengungkit perekonomian rakyat.
2.
Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui kemitraan dan
pemberdayaan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat yang didukung oleh pelayanan prima.
3.
Meningkatkan kemampuan budi, daya,
dan karsa
insani menuju pembangunan manusia seutuhnya.
4.
Meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
5.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
6.
Penegakan hukum (law
enforcement) yang adil dan
bertanggung jawab.
7.
Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi
pembangunan daerah.
8.
Meningkatkan pembinaan mental
spritual guna mengokohkan jatidiri masyarakat yang berkepribadian luhur, berbudaya, dan bewawasan kebangsaan.
|
Sebagai
konsistensi terhadap pencapaian visi dan misi Kabupaten Sambas di atas, maka
dibutuhkan kerangka pemikiran oleh kepala pemerintah di Desa Gelik sebagai ujung
tombak dalam pelaksanaan dan pencapian pembangunan yang selaras dengan rancangan
dan rintisan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
Dalam pembuatan
kerangka pemikiran pembangunan di desa, di samping mengacu kepada visi dan misi
Bupati dan Wakil Bupati, tidak terlepas juga dari koridor Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa khusunnya pasal 80 ayat (4) yang berbunyi;
(4)
Prioritas, program, kegiatan, dan
kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan
berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.
peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya
lokal yang tersedia;
c.
pengembangan ekonomi
pertanian berskala produktif;
d.
pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e.
peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman
masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Atas
dasar kedua landasan diatas maka pemerintah Desa Gelik Periode 2019-2025 yang
akan datang menetapkan kerangka pemikiran dasar pembangunannya yang selanjutnya
dituangkan kedalam bentuk Visi dan Misi Pembangunan Desa Gelik Kecamatan
Selakau Timur.
Adapun
konsep visi dan misi tersebut adalah sebagai berikut :
MOTTO
|
:
|
KERAJA
BESAMA MEMBANGUN DESA
|
VISI
|
:
:
|
“
Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
”.
|
MISI
|
:
|
1.
Terwujudnya Desa Gelik yang Bersih.
2.
Terwujudnya Desa Gelik yang Demokratis.
3.
Terwujudnya Desa Gelik yang Dinamis.
4.
Terwujudnya Desa Gelik yang Kreatif.
5.
Terwujudnya Desa Gelik yang Stabil.
|
BAB II
PENJABARAN VISI DAN MISI PEMBANGUNAN
DESA GELIK
PERIODE 2019-2025
A.
VISI PEMBANGUNAN DESA GELIK
Untuk
mendukung terlaksananya Visi dan Misi Kabupaten Sambas di Desa Gelik Kecamatan
Selakau Timur dan ketentuan pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui
visi “Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk
kemajuan dan kesejahteraan masyakat” dapat di jabarkan sebagai berikut :
1. Pengertian Umum
Secara umum kata DEDIKASI diartikan sebagai pencitraan atau pengabdian sesungguhnya dari
suatu subjek kepada subjek dan objek lain sehingga sehingga subjek dan objek
tersebut memiliki suatu keadaan yang dapat dengan mudah teridentivikasi,
diketahui dan lebih dikenal dari sekitarnya yang sekaligus menjadikan ciri dan tujuan bagi subjek dan objek
tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut dalam hubungannya dengan pemerintahan,
masyarakat dan Desa Gelik, maka BERDEDIKASI mengandung pengertian bahwa Pemerintah dan Masyarakat di desa
Gelik memiliki rasa pengabdian dan loyalitas sesungguh-sungguhnyanya dalam
membentuk karakter pribadi dan lingkungan masyarakat Desa Gelik yang dapat
menjadikan ciri-ciri tersendiri sehingga dapat lebih dikenal dari masyarakat
dan desa di sekitarnya yang pada akhirnya bermuara kepada kemajuan dan
kesejateraan desa Gelik dan masyarakatnya.
2. Pengertian Khusus
Disamping mempunyai makna umum, BERDEDIKASI merupakan
kependekan beberapa kata yang mempunyai makna masing-masing, yaitu Bersih,
Demokratis,
Dinamis,
Kreatif,
dan Stabil.
a.
Bersih
Secara harfiah
bersih berarti tidak ternoda, tidak kotor atau tidak memiliki cela. Pengertian
tersebut mengandung makna flural yang artinya dapat dipergunakan pada berbagai
keadaan, tempat dan objek.
Dalam hubungannya dengan pengertian desa yang bersih diarahkan pada
dua keadaan yaitu pemerintahan desa yang bersih dan lingkungan desa yang bersih.
Jadi desa Gelik yang bersih adalah suatu keadaan dimana desa Gelik
memiliki sistem administrasi dan pemerintahan yang lebih transparan, serta
memiliki masyarakat yang berperilaku hidup sehat dengan terciptanya lingkungan
yang bersih dan serasi.
b. Demokaratis
Demokrasi adalah suatu sistem kehidupan masyarakat yang mengedepankan
orang banyak daripada perorangan sebagai landasan untuk mengambil sikap atau
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Sedangkan demokratis dalam
pemerintahan adalah menunjukkan sikap suatu lembaga pemerintahan yang dalam
menjalankan roda pemerintahannya selalu mengedepankan kebersamaan atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong dalam mengambil sikap dan keputusan untuk
kepentingan masyarakatnya. Demokrasi bukanlah berarti kebebasan yang tak
terbatas.
c. Dinamis
Dalam pengertian positif, dinamis diartikan
sebagai pergerakan teratur yang aktif dan saling dukung dalam setiap unsurnya
sehingga menciptakan suatu mekanisme kerja yang teratur pula. Dalam
hubungannya dengan masyarakat dan pemerintahan desa, dinamis merupakan suatu
gerak kegiatan setiap elemen masyarakat serta
lembaga pemerintahan desa untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang energik (bersemangat) dan konstruktif (membangun) dalam
masyarakat dan desa itu sendiri.
d. Kreatif
Kreatifitas dipandang secara umum
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencari solusi atau cara baru
yang belum pernah dilakukan sebelumnya atau mengembangkan upaya-upaya yang
telah ada. Namun secara khusus dalam hubungannya dengan pemerintahan maka dapat
dipandang sebagai upaya-upaya atau inisiatif-inisiatif yang dilakukan dalam
rangka menciptakan, mengelola, dan mengembangkan suatu sistem yang dapat
memberikan perubahan terhadap apa yang dilakukan.
e. Stabil
Stabil adalah
suatu keadaan yang di dalamnya tidak terdapat gejolak yang menunjukkan
terjadinya kekacauan dalam segala aspek kehidupan di masyarakat. Masyarakat
yang stabil cendrung menunjukkan sisi keamanan yang kondusif sehingga
memungkinkan proses kehidupan bermasyarakat berjalan normal sesuai dengan apa yang direncanakan.
Stabilitas
masyarakat dan desa merupakan apresiasi dari sistem kehidupan masyarakat yang
seimbang antara komponen-komponen dalam pemerintahan desa dan komponen-komponen
masyarakat maupun komponen-komponen dalam keperibadian masyarakat itu sendiri.
Masyarakat dan
Desa yang stabil adalah masyarakat yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban,
mampu menjaga keseimbangan keperibadian dan mampu menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban sehingga timbul suasana harmonis dan serasi dalam
melaksanakan proses kehidupan bermasyarakat.
Jadi yang dimaksud desa BERDEDIKASI adalah desa yang memiliki
masyarakat dan pemerintahan yang pengabdiannya memberikan citra dan gambaran
bahwa desa dan masyarakat desa Gelik memiliki jati diri, pemerintahan yang jujur
dan transparan, memiliki lingkungan yang bersih, memiliki sistem kehidupan
masyarakat yang demokratis, dinamis dan kreatif dalam meningkatkan sumber daya
kehidupan serta memiliki keadaan yang berkeamanan dan berkestabilan untuk
mendukung berlangsungnya sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat ke arah yang
kemajuan dan kesejahteraan.
B.
MISI PEMBANGUNAN DESA GELIK
Dalam upaya
mewujudkan visi pembangunan Desa Gelik Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas
periode 2019–2025 tersebut, maka misi pembangunan Desa Gelik Kecamaatan Selakau
Timur adalah sebagai berikut :
1.
Terwujudnya Desa Gelik yang Bersih, melalui arah kebijakan sebagai berikut :
a.
Menjamin
terciptanya tata kelola sistem pemerintahan desa yang kredibel, loyal, jujur dan transparan untuk meningkatkan efesiensi pelayanan dan pembangunan.
b.
Menciptakan
lingkungan masyarakat desa yang mampu meningkatkan kualitas kesehatan
masyarakat.
2.
Terwujudnya Desa Gelik yang Demokratis, melalui arah kebijakan yaitu :
Menjamin
berlangsungnya pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat desa Gelik yang
mengedepankan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong
royong.
3.
Terwujudnya Desa Gelik yang Dinamis, melalui arah kebijakan yaitu :
Meningkatkan
partisipasi aktif element pemerintahan dan element masyarakat desa dalam proses
pelaksanaan pembangunan serta kegiatan-kegiatan sosial di desa Gelik.
4.
Terwujudnya Desa Gelik yang Kreatif, melalui arah kebijakan yaitu :
Mendorong serta
membina kompetensi dan inisiatif masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya
kehidupan dalam bidang ekonomi, pengetahuan dan teknologi yang berwawasan
lingkungan di desa Gelik.
5.
Terwujudnya Desa Gelik yang Stabil, melaui arah kebijakan sebagai berikut :
a.
Membina
kehidupan masyarakat desa Gelik yang
harmonis dan serasi sebagai sarana menuju kehidupan yang tentram dan damai.
b.
Menjadikan
nilai-nilai agama sebagai pembentuk mental dan spritual guna mengokohkan
jatidiri masyarakat desa Gelik yang berkepribadian luhur dan berbudaya.
C.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA GELIK
Tujuan Pembangunan yang akan dicapai di Desa
Gelik Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas periode 2019-2025 adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama, beradat istiadat dan berbudaya dalam masyarakat desa.
2.
Meningkatkan
kemampuan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik oleh aparat pemerintah
desa.
3.
Membentuk
pemerintahan desa yang jujur dan transparan.
4.
Mengukuhkan
dasar kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat desa.
5.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang masalah kebersihan lingkungan dan kesehatan.
6.
Meningkatkan
partisipasi aktif pemerintahan dan masyarakat desa dalam program pembangun.
7.
Menumbuhkan
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat utnuk memajukan desa.
8.
Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang berwawasan lingkungan hidup untuk mengangkat taraf perekonomian
masyarakat desa dan menunjang program unggulan daerah baik dalam bidang
pertanian, perkebunan dan peternakan.
9.
Memantapkan
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
10.
Menegakkan
supremasi hukum dalam masyarakat desa.
D.
SASARAN PEMBAGUNAN DESA GELIK
Adapun sasaran pembangunan desa Gelik Kecamatan
Selakau Timur kabupaten Sambas periode 2019-2025 adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatnya
kualitas kehidupan beragama, beradat istiadat dan berbudaya dalam masyarakat
desa.
2.
Meningkatnya
kemampuan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik oleh aparat pemerintah
desa.
3.
Terbentuknya
pemerintahan desa yang jujur dan transparan.
4.
Kukuhnya
dasar kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat desa.
5.
Meningkatnya
kesadaran masyarakat tentang masalah kebersihan lingkungan dan kesehatan.
6.
Meningkatnya
partisipasi aktif pemerintahan dan masyarakat desa dalam program pembangunan.
7.
Tumbuhnya
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat utnuk memajukan desa.
8.
Meningkatnya
kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang berwawasan lingkungan
untuk mengangkat taraf
perekonomian masyarakat desa dan menunjang program unggulan daerah baik dalam
bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
9.
Mantapnya
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
10.
Tegaknya
supremasi hukum dalam masyarakat desa.
E.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan pembangunan di Desa Gelik Kecamaatan
Selakau Timur Kabupaten Sambas yang selaras dengan visi dan misi pembangunan desa Gelik Kecamatan
Selakau Timur periode 2019-2025 dapat diuraikan sebagai berikut:
Misi 1:
Terwujudnya masyarakat
Desa Gelik yang Bersih, yang akan
direalisasikan melalui dua arah
kebijakan yaitu :
1.
Melaksanakan tata kelola sistem pemerintahan desa yang kredibel,
loyal, jujur dan lebih transparan dalam meningkatkan efesiensi pelayanan dan
pembangunan.
2.
Menciptakan lingkungan masyarakat desa yang mampu meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut, maka dijabarkan dalam
strategi antara lain sebagai berikut :
Strategi 1
|
:
|
a.
Meningkatkan
kinerja aparat pemerintahan desa dengan langkah-langkah antara lain sebagai
berikut :
(1)
Bersama BPD membuat PERDES tentang hal-hal
yang berkaitan dengan tata kerja aparat
pemerintahan desa dalam pelayanan, kebijakan perekonomian desa, dan
kebijakan-kebijakan lain yang behubungan dengan hajat hidup masyarakat.
(2) Melengkapi fasisilitas Kelembagaan
Pemerintahan Desa.
(3)
Memberikan Pendidikan dan Latihan
Kerja bagi aparatur pemerintahan desa.
b.
Meningkatkan
fungsi sosial kontrol dengan mengikutsertakan masyarakat dalam proses
perencanaan dan pengawasan pembangunan di desa.
c.
Memudahkan
masyarakat untuk mendapatkan informasi
pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan dengan sistem administrasi yang dapat dipertanggungjwabkan.
|
Strategi 2
|
:
|
a.
Meningkatkan
partsipasi aktif masyarakat dalam kerjasama dan gotong royong terutama
mengenai kebersihan lingkungan dengan kerja bakti sosial pada fasilitas
umum desa.
b.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan melalui penyuluhan oleh
instansi terkait.
c.
Memberikan
pelayan kesehatan yang prima kepada masyarakat dengan langkah-langkah antara
lain sebagai berikut :
(1) Menggiatkan aktifitas
pelayanan kesehatan masyarakat oleh pelaksana tugas kesehatan di desa.
(2) Membentuk kader-kader
Pos Yandu yang terlatih.
d.
Mengoftimalkan
ketersediaan fasilitas kebersihan dan kesehatan masyarakat.
e.
Merencanakan
sistem kebersihan lingkungan yang dapat secara kontinyu menjamin terciptanya
lingkungan bersih dan sehat.
f.
Melaksanakan
program pemghijauan lingkungan.
g.
Menggalakkan
program Apotek Hidup kepada ibu-ibu rumah tangga dan organisasi-organisasi
wanita.
|
Misi 2:
Terwujudnya
masyarakat Desa Gelik yang Demokratis, yang
akan direalisasikan melalui arah kebijakan :
Menjamin berlangsungnya pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat
desa Gelik yang mengedepankan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam
strategi antara lain sebagai berikut:
Strategi 3
|
:
|
a.
Memantapkan
konsolidasi dan koordinasi kelembagaan dalam pemerintahan desa menuju perbaikan dan
peningkatan kualitas demokrasi di desa dengan langkah-langkah antara lain
sebagai berikut :.
(1) Mengedepankan koordinasi antar
perangkat pemerintahan desa secara struktural maupun lini dalam memutuskan
persoalan yang bersifat internal pemerintahan desa termasuk dalam mengambil
kebijakan publik.
(2)
Mengikutsertakan
tokoh dan pemuka-pemuka masyarakat dalam membahas persoalan yang menyangkut
kepentingan bersama.
(3)
Menciptakan
hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
b.
Restrukturisasi
organisasi pemerintahan.
Restrukturisasi
dilakukan dengan mempertimbangkan terciptanya koordinasi yang efektif antar
elemen organisasi. Restrukturisasi ini antara lain dapat berupa pemecahan
atau penggabungan unit kerja, dan pengurangan atau penambahan posisi-posisi
struktural apabila diperlukan.
|
Strategi 4
|
:
|
a.
Memberikan
kebebasan kepada masyarakat untuk berkomentar dan mengeluarkan pendapat dalam
forum.
b.
Mengikutsertakan
masyarakat secara objektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan.
|
Misi 3:
Terwujudnya masyarakat
Desa Gelik yang Dinamis, yang akan
direalisasikan melalui arah kebijakan :
Meningkatkan partisipasi aktif element pemerintahan dan element
masyarakat desa dalam proses pelaksanaan pembangunan serta kegiatan-kegiatan
sosial di desa Gelik.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam
strategi antara lain sebagai berikut :
Strategi 5
|
a.
Penyempurnaan
sistem dan manajemen pemerintahan yang mampu menjamin bahwa aparat
pemerintahan desa adalah mereka yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan
komitmen yang memadai sehingga mampu mengemban tugas-tugas kepemerintahan
secara efektif, efisien, dan akuntabel.
b.
Memberikan
pelayanan maksimal kepada masyarakat yang tidak terpengaruh oleh waktu dan
tempat baik di tingkat RT, Dusun dan
Desa dalam hal-hal tertentu.
c.
Menggerakkan
organisasi-organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi
wanita dengan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1) Mendorong menyusun rencana dan realisasi
program kegiatan yang bersifat sosial,ekonomis, dinamis dan fleksibel.
(2) Memberdayakan
administrasi organisasi kemasyarakatan.
(3) Menyediakan fasilitas
kelembagaan yang memadai.
d.
Menyusun
strategi yang dapat memacu percepatan pembangunan di desa baik melalui
program maupun melalui aparat pemerintahan dengan langkah-langkah antara lain
sebagai berikut :
(1)
Memacu
percepatan pembangunan di desa melalui program dengan cara pemerintah desa
dan tim pelaksana teknis terkait senantiasa bekerjasama, berkoordinasi dan
memantau proyek-proyek pemerintah untuk pengembangan wilayah pedesaan.
(2)
Memacu
percepatan pembangunan melalui aparat pemerintahan di desa dengan menempatkan
perwakilan partai politik dalam lembaga BPD sebagai mediator desa untuk
memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada perwakilan rakyat di DPRD.
(3)
Mendirikan
Badan Usaha Milik Desa atau mengelola usaha-usaha lain milik desa untuk
menambah sumber keuangan desa yang dapat dipergunakan untuk menunjang
pembangunan baik fisik maupun non fisik.
e.
Memperbaiki
kualitas infrastruktur dasar umum desa.
f.
Menerapkan
teknologi informatika, telekomunikasi dan internet untuk mendukung kemudahan
akses informasi pembangunan dan propaganda desa.
|
Misi 4:
Terwujudnya
Desa Gelik yang Kreatif, yang akan
direalisasikan melalui arah kebijakan :
Mendorong serta membina kompetensi dan inisiatif masyarakat untuk
meningkatkan sumberdaya kehidupan dalam bidang ekonomi, pengetahuan dan
teknologi yang berwawasan lingkungan di desa Gelik.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi tersebut dijabarkan dalam strategi
antara lain sebagai berikut :
Strategi 6
|
:
|
Sumberdaya kehidupan dalam masyarakat adalah
segala kemampuan potensial yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendukung
kelangsungan kehidupannya baik secara pribadi maupun sosial. Sumberdaya
kehidupan itu adalah ilmu pengetahuan, keterampilan dan ekonomi.
Untuk meningkatkan sumberdaya kehidupan tersebut diperlukan kompetensi
dan inisiatif yang akan didorong melelui langkah-langkah antara lain sebagai
berikut:
a. Menghargai hasil karya dan usaha
masyarakat mandiri.
b. Memberikan dukungan moril dan
materil kepada masyarakat untuk mengembangkan inovasi teknologi, industri,
pertanian dan wirausaha lainnya yang berwawasan lingkungan.
c. Menyediakan fasilitas-fasilitas
pengetahuan dan penyuluhan mengenai usaha-usaha yang dapat dikembangkan dalam
masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
d. Menggalang dan memotivasi
organisasi-organisasi kepemudaan dan organisasi wanita untuk menciptakan
industri rumahan.
|
Strategi 7
|
:
|
a.
Menyelenggarakan
pameran hasil produksi dan industri masyarakat atau mendorong keikutsertaan
masyarakat dalam event-event pameran pembangunan daerah.
b.
Mendorong
masyarakat untuk memanfaatkat fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah
dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.
|
Misi 5:
Terwujudnya
masyarakat Desa Gelik yang Stabil, yang
akan direalisasikan melalui arah kebijakan sebagai berikut :
1.
Membina kehidupan masyarakat
desa Gelik yang harmonis dan serasi sebagai sarana menuju kehidupan yang
tentram dan damai.
2.
Menjadikan agama sebagai pembetuk mental dan spritual guna
mengokohkan jatidiri masyarakat desa Gelik yang berkepribadian luhur dan berbudaya.
Untuk mencapai arah kebijakan dari misi
tersebut dijabarkan dalam strategi antara lain sebagai berikut :
Strategi
8
|
a.
Memperkokoh
rasa keamanan dan ketentraman dalam masyarakat dengan langkah-langkah antara
lain sebagai berikut :
(1)
Memaksimalkan
fungsi POS BABINKAMTIBMAS.untuk memberikan rasa aman dan ketenteraman kepada
masyarakat.
(2)
Meningkatkan
kesedaran masyarakat terhadap hukum melalui penyuluhan secara berkala oleh
instansi terkait khususnya kalangan generasi muda.
(3)
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penjagaan keamanan melalui kegiatan Siskamling
dan Ronda Malam.
b.
Penciptaan
citra aparatur pemerintah desa yang dapat menjadi panutan dalam tata
kehidupan sehari-hari.
c.
Pemberian
pelayanan yang jujur, adil, merata dan tepat dalam masalah pendistribusian
bantuan-bantuan pemerintah terutama dalam program pengentasan kemiskinan dan
bantuan sosial lainnya.
|
|
Strategi
9
|
Peningkatan kualitas keperibadian dan jati
diri personal masyarakat serta peningkatan pemahaman dan implementasi
nilai-nilai agama dan budaya untuk diterapkan dalam bermasyarakat dan
berpemerintahan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.
Membentuk Lembaga Keagamaan Desa yang
yuriprodensial sebagai wadah untuk mengakomodir, melaksanakan dan
mengembangkan kegiatan keagamaan di desa dalam rangka meningkatkan
pengetahuan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan pemahaman terhadap
nilai-nilai keagamaan untuk membentuk akhlakul karimah bagi masyarakat desa
Gelik.
b.
Menjalin kerjasama antar dan dengan
masyarakat desa sekitarnya baik dalam bidang ekonomi, budaya, agama, pemuda
dan olah raga serta keamanan melalui dialog, organisasi, dan perlombaan.
c.
Membentuk Lembaga Adat Istiadat dan Budaya
Desa untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan Adat Istiadat dan Budaya yang
dimiliki oleh masyarakat desa serta menentukan kebijakan untuk melestarikan
dan mengembangkan adat istiadat dan budaya tersebut.
d.
Mengakomodir kreatifitas-kreatifitas generasi
muda melalui organisasi kepemudaan sehingga akan tercipta generasi muda yang
memiliki sumber daya berkualitas untuk menunjang pembangunan desa.
|
|
Strategi
10
|
a.
Menciptakan
keserasian antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat istiadat dan budaya
dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
(1)
Memadukan
nilai-nilai agama Islam dengan nilai-nilai adat istiadat dan budaya melalui
dialog publik antara tokoh adat dan budaya desa dan tokoh agama desa sehingga
tercipta adat istiadat dan budaya elegan yang agamis dalam masyarakat desa
Gelik.
(2)
Mengkolaborasikan
antara kegiatan-kegiatan keagamaan dalam setiap penyelenggaraan event-event
kegiatan adat istiadat dan budaya di desa Gelik atau sebaliknya.
b.
Mengupayakan
ambil bagian dalam event-event adat dan budaya baik di luar maupun di dalam
desa.
c.
Mengupayakan
ambil bagian dalam event-event kegiatan keagamaan baik di luar maupun di
dalam desa.
d.
Memprogramkan
event-event yang bersifat keagamaan dan yang besifat budaya di desa.
|
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Visi pembangunan “ Terwujudnya Desa yang BERDEDIKASI untuk kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat “ adalah suatu konsep pembangunan masyarakat yang
demokratis, idealis dan konstruktif di Desa Gelik yang mengarahkan proses
pembangunannya untuk membentuk suatu karakter baik masyarakat maupun desanya
agar memiliki citra yang dapat menggambarkan bahwa masyarakat dan desa Gelik
adalah masyarakat dan desa yang Bersih, Demokratis, Dinamis, Kreatif dan
Stabil.
Konsep pembangunan BERDEDIKASI
adalah merupakan gambaran umum dari tujuan pembangunan masa sekarang dan masa
akan datang yang akan dicapai pemerintah Desa Gelik periode 2019-2025 sebagai kerangka
dasar perumusan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) dan penentuan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
(RKPDes).
Dengan kata lain, berdasarkan gambaran umum ini akan terwujud suatu
pembangunan yang terperinci dan
tepatguna dalam mewujudkan DESA GELIK
YANG BERDEDIKASI SEBAGAI DESA BERSIH, DEMOKRATIS, DINAMIS, KREATIF DAN STABIL dalam
rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai akhir dari konsep ini, semoga memberikan manfaat dalam
usaha untuk membangun dan mewujudkan era dan sejarah baru Desa Gelik yang lebih baik dan maju dimasa-masa akan
datang.
Komentar
Posting Komentar