BIODATA
 
Nama Lengkap
:
HATULISPA
Nama Panggilan
:
Lispa
Tempat/Tanggal Lahir
:
Gelik, 6 Januari 1968
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Dusun Warga Tani RT.001/RW.009 Desa Gelik


Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas


Provinsi Kalimantan Barat
Contact Person
:
-
Telepon/HP (WA)
:
081257906296 - 081257906296


-
Email
:
angahlispa68@gmail.com


-
Facebook
:
hatulispa/fb.com


-
Twitter
:
@angahlispa






Istri
:
EVI WAHYUNI ( LIU KIT NGO )
Anak
:
1.
Rizka Febrina


2.
Wangsit Zulkha






Orang Tua
:
a.
Ayah
:
MASRI SIBUN ( Almarhum )





Kepala Desa Gelik Periode 1976 - 1992


b.
Ibu
:
TORMAH BORDA




Riwayat Pendidikan
:
1.
1983
:
Tamat SDN Gelik


2.
1986
:
Tamat SMP-PGRI 11 Selakau


3.
1989
:
Tamat Sekolah Pendidikan Guru Negeri          ( SPGN ) Singkawang.












Pengalaman Organisasi
:
1.
Sekretaris Koperasi MUTIARA TANI Desa Gelik


2.
Sekretaris Ormas PERINDO Kabupaten Sambas






Pengalaman Politik
:
1.
2012
:
Mandat Ketua DPC NasDem Selakau Timur


2.
2015
:
Sekretaris DPD Partai PERINDO Kabupaten Sambas hingga sekarang.

 




KONSEP VISI DAN MISI

SERTA STRATEGI PEMENANGAN

BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF

PEMILU 2019


A.       PENDAHULUAN.

Seyogyanya jika  kita telah bergabung dalam partai politik baik sebagai anggota partai, pengurus partai,  pendiri partai serta simpatisan partai maka secara tidak langsung baik disadari ataupun tidak bahwa kita telah mengemban suatu kepercayaan dan amanah untuk menjadi penampung dan penyampai aspirasi masayarakat pada tingkat keanggaotaan dan kepengurusan didaerahnya, maka oleh karena itulah kita dituntut agar selalu siap dengan segala kapasitasnya untuk menjadi wakil bagi masyarakat.
Dalam sistem yang dibangun oleh partai PERINDO dan di instruksikan oleh Ketua Umum Partai PERINDO, seorang kader dan anggota partai yang siap menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat diwajibkan memiliki militansi dan loyalitas yang tinggi kepada masyarakat, komunikasi yang baik dengan semua golongan masyarakat, serta reputasi dan popularitas yang cukup sehingga nantinya dapat benar-benar menjadi representasi perwakilan rakyat yang diwakilinya apabila ia mendapat kepercayaan terpilih menjadi anggota dewan dalam pemilihan umum. Refresentasi yang dimaksud adalah pencerminan dari keinginan masyarakat
 Sebagai anggota legislatif yang dapat menjadi representasi perwakilan masayakat didorong oleh kepekaan yang bersangkutan dalam melihat, menganalisa situasi dan kondisi serta data dan fakta yang ada dilapangan sebagai sumber kekuatan dalam meperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya. Oleh karena itulah maka seorang calon anggota legislatif ( caleg ) diituntun memiliki kepekaan sosial kemasyarakatan sebagai sumber motivasi untuk membuat komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
Komitmen seorang calon anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya tercermin dalam visi dan misi yang dirumuskannya yang terbentuk dari faktor-faktor yang memotivasinya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

B.       MOTIVASI SEBAGAI BACALEG.

Sebagaiman telah diuraikan diatas bahwa komitmen seorang calon anggota legislatif terbentuk dari faktor yang menjadi sumber motivasi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Adapun yang menjadi sumber motivasi saya untuk menjadi seorang calon anggota legislatif dari Partai PERINDO ( Persatuan Indonesia ) adalah antara lain sebagai berikut :
\
1.         NIAT
Niat adalah tekad dan keinginan yang kuat yang datang dari dalam diri pribadi untuk membangun wilayah khusunya daerah pemilihan menjadi daerah yang sejajar dengan daerah maju lainnya di Kabupaten Sambas terutama dalam bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur sehingga nantinya hasil yang akan dicapai sejalan dengan slogan Partai PERINDO yaitu “Indonesia Sejahtera”.
Niat tersebut didasari oleh beberapa faktor antara lain :
a.        Situasi dan kondisi saat ini.
Melihat dari produk pembangunan yang dihasilkan oleh kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten diwilayah kita saat ini boleh dikatakan belum maksimal dan tidak berimbang. Sebagai salah satu faktanya adalah masih banyaknya ruas-ruas jalan yang tidak seperti selayaknya serta sarana dan prasarana serta infrastruktur lain yang dapat mendukung kemajuan dareah hingga sekarang walaupun kita telah memilih perwakilan di DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
b.        Kebijakan politik yang berlaku saat ini.
Setelah kita secara serius dan mendalam memasuki dunia politik selama ini serta pergaluan yang kita lakukan dengan tokoh-tokoh dan senior dalam politik maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa proses pembangunan terhadap suatu wilayah/daerah sangat tergantung kepada partisipasi masyarakat daerah tersebut dengan proses politik dalam pemilu legislatif. Artinya keterwakilan masyarakat daerah tersebut khususnya dalam lembaga legislatif / anggota dewan menjadi kunci utama dalam pembangunannya.
   Dengan demikian maka niat saya adalah untuk menjadikan daerah perwakilan saya sebagai daerah yang berkelayakan baik dalam bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur sehingga akhirnya terwujud masyarakat sejahtera.

2.         KESEMPATAN.
Dalam negara demokrasi Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negeara memiliki hak dan kesempatan yang sama tidak terkecuali hak dan kesempatan dalam politik atau dalam kesempatan dipilih dan memilih. Dalam kaitannya dengan politik hak dan kesempatan tersebut adalah dipilih sebagai calon anggota legislatif dan memilih calon anggota legislatif.
Walaupun demikian, didalam sistem politik yang ada tidak semua masyarakat mendapatkan kesempatan tersebut yaitu untuk dipilih sebagai calon anggota legislatif karena KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum legislatif telah mengisyaratkan bahwa calon anggota legislatif adalah individu-individu yang telah ditetapkan oleh partai politik sebagai individu-individu yang memenuhi syarat dalam partai politik.
Jadi kesempatan dalam artian ini adalah bahwa saya telah memenuhi kualifikasi dan syarat dalam partai politik untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif karena :
a.       Memiliki Partai PERINDO yang telah sah sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
b.      Sebagai anggota, kader, pengurus dan pendiri partai politik peserta Pemilu 2019.
c.       Telah memenuhi syarat administratif dan kualifikatif baik yang disyaratkan partai maupun yang disyaratkan KPU.

3.         PELUANG
Peluang dapat diartikan sebagai seberapa besar kemungkinan yang akan didapatkan oleh seorang calon anggota legislatif untuk meraih kursi di legislatif.
Tolak ukur peluang ini dapat ditinjau dan dianalisa dari beberapa faktor yaitu :
a.      Basis Massa.
Basis massa berhubungan erat dengan jumlah penduduk pada suatu wilayah pemilihan karena penduduk tersebutlah yang akan memberikan suara untuk menetukan pilihannya. Pada pemilihan umum 2019 akan datang, jumlah pemilih dalam Dafatar Pemilih Tetap ( DPT ) tidak jauh berbeda dengan Dafatar Pemilih Tetap ( DPT ) pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2016 yang lalu.
Dalam  pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016 di Dapil Sambas 3 yang teriri dari Kecamatan, Semparuk, Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Salatiga, Kecamatan Selakau dan Kecamatan Selakau Timur jumlah DPT nya adalah sebagai berikut :

NO
KECAMATAN
JLH DESA
JLH
TPS
JUMLAH PEMILIH
JUMLAH
KET.
LK
PR
1
Semparuk
5
55
9.698
9.548
19.246

2
Pemangkat
8
104
16.756
16.784
33.540

3
Salatiga
5
36
5.978
5.830
11.808

4
Selakau
11
61
12.726
12.123
24.849

5
Selakau Timur
4
23
3.962
3.830
7.792


JUMLAH
33
279
49.120
48.115
97.235


Data inilah yang akan di jadikan sumber patokan untuk menentukan basis massa dalam rangka meraih kursi legislatif di parlemen nantinya.
b.      Pemetaan peluang / proyeksi perolehan suara.
(1)   Perolehan suara individu.
Pemetaan perolehan suara invidu adalah langkah pengkajian dan penentuan target-target suara yang akan dibina dan dijadikan basis perolehan suara dalam pemilihan umum 2019 yang akan datang.
Pemetaan tersebut diproyeksikan sebagai berikut :

NO
KECAMATAN
JLH DESA
JLH
TPS
JUMLAH PEMILIH
JLH
PARTISIPASI
JLH
TARGET SUARA
JLH SUARA TARGET
LK
PR
1
Semparuk
5
55
9.698
9.548
19.246
60%
11.548
0,25%
29
2
Pemangkat
8
104
16.756
16.784
33.540
60%
20.124
0,25%
50
3
Salatiga
5
36
5.978
5.830
11.808
60%
7.085
1%
71
4
Selakau
11
61
12.726
12.123
24.849
60%
14.909
1,25%
186
5
Selakau Timur










JUMLAH
29
256






336


NO
KECAMATAN
SELAKAU TIMUR
JLH TPS

 

JUMLAH PEMILIH
JLH
PARTISIPASI
JLH
TARGET SUARA
JMLH TARGET SUARA
LK
PR
1
Gelik








2
Seranggam
6
922
895
1.817
60%
1.090
15%
163
3
Selakau Tua
11
1.970
1.899
3.869
60%
2.321
7,5%
174
4
Buduk Sempadang
2
412
394
806
60%
484
10%
48

JUMLAH
23






385

NO
DESA GELIK
JUMLAH PEMILIH
JUMLAH
PARTISIPASI
JUMLAH
TARGET SUARA
JMLH TARGET SUARA
LK
PR
1
TPS 01
179
184
363
60%
218
85%
185
2
TPS 02
125
123
248
60%
149
80%
119
3
TPS 03
175
159
334
60%
200
75%
150
4
TPS 04
179
176
355
60%
213
70%
149

JUMLAH
658
642
1.300
60%
780
77,3%
603

Jika diakumulasikan jumlah tersebut maka akan diperoleh suara sebanyak 1.324 suara belum termasuk perekrutan saksi pada 279 TPS dan pembentukan Tim Mobilisasi dan Monitoring pada tingkat Desa dan Kecamatan di wilayah dapil 3 Kabupaten Sambas.
(2)   Perolehan suara Partai
Kekuatan suara partai dalam pemilu amat tergantung pada kualitas, loyalitas, popularitas serta kompetensi setiap calon anggota legislatif dalam menggerakkan mesin partai dan mesin suara di daerah pemilihan masing-masing.
Jika dianalisa berdasarkan sistem rekruitmen caleg yang diterapkan oleh Partai PERINDO maka perolehan suara partai pada pemilu 2019 akan datang adalah diperkirakan sebagai berikut :

NO
NAMA CALEG
KECAMATAN
PERKIRAAN
PEROLEHAN
SUARA
1
HATULISPA
Selakau Timur

2
JEFRI, S.P.
Selakau
< 1.200
3
SOPIYANTONO
Pemangkat
< 1.000
4
TEGUH SANJAYA
Pemangkat
< 800
5
SIN SEN
Pemangkat
< 500
6
ENDANG ISMAIL
Pemangkat
< 400
7
BUDIMAN
Pemangkat
< 300
8
SUKRIADI
Pemangkat
< 300
9
SADIKIN
Semparuk
< 300
10
NAZARUDIN
Pemangkat
< 200
11


-
Jumlah Perkiraan Perolehan Suara Caleg :
 < 5.600 ~ < 5.900
Jumlah peluang suara individu yang diperoleh :
< 1.324
JUMLAH TOTAL PELUANG SUARA PARTAI :
  < 6.724 ~ < 7.224

















Jumlah peluang suara tersebut juga belum termasuk penambahan suara dari perekrutan dan pembinaan terhadap skasi pada 279 TPS yang ada di Dapil 3 Kabupaten Sambas serta pembentukan Tim Mobilisasi dan Monitoring ditingkat kecamatan dan desa.
c.       Kompetensi dan kompetisi caleg.
-          Kompetensi adalah akumulasi dari loyalitas, kapasitas dan popularitas seorang calon anggota legislatif dalam masyarakat sehingga memberikan peluang kepada yang bersangkutan untuk meraih suara dalam pemilu. Kompetensi ini juga termasuk strategi pemenangan yang diterapkan masing-masing calon anggota legislatif di wilayah pemenangan masing-masing.
-          Kompetisi adalah persaingan antar caleg dalam satu partai yang dapat dilihat dari penjelasan tentang peluang perolehan suara partai diatas.
d.      Popularitas dan elektabilitas partai pengusung.
Berdasarkan hasil survey nasional terbaru, popularitas dan elektabilitas Partai PERINDO adalah sebagai berikut :
















Hasil survey tersebut dapat memberikan daampak yang signifikan bagi setiap caleg dari Partai PERINDO dalam mendapatkan dukungan masyarakat.
e.       Sistim rekruitmen dan strategi penjaringan caleg.
f.        Strategi pemenangan partai.
Dari hasil Rapimnas II Partai PERINDO tanggal 21 – 22 Maret 2018 telah diputuskan strategi pemengan partai antara lain :
-          Pembentukan Tim TOP 9 di semua tingkatan.
-          Penunjukan 2 orang saksi dari DPP untuk semua TPS di seluruh Indonesia.
-          Penanyangan iklan caleg melalui televisi.
g.      Sistim penghitungan suara pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2019 sistem penghitungan suara menggunakan sistem Sainta Lague Murni yaitu perhitungan dengan suara terbanyak partai dengan pembagian kelipatan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sampai bilangan terkecil dari jumlah kuota kursi dalam satu dapil.
    Sebagai gambaran, berikut ini kami berikan contoh dan perbandingan peroleh kursi legislatif pada pemilu 2014 yang menggunakan sitem DPP ( Daftar Pembagi Pokok ) dengan perolehan kursi legislatif pada pemilu 2019 dengan menggunakan sistem SLM    ( Sainta Lague Murni ).

Pembagian Kursi Legislatif 2014 berdasarkan DPP sebagai berikut :
 
Jika dilihat peluang perolehan suara partai pada pemilu 2019 yang akan datang berdasarkan perkiraan perolehan suara 8 dari 11 orang calon anggota legislatif  maka posisi partai PERINDO minimal berada pada perolehan kursi ke 4 dengan perkiraan perolehan suara sebanyak 6.724 ~ 7.224 suara. Jumlah ini belum termasuk optimalisai pembinaan saksi di TPS.
C.       VISI DAN MISI

Didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PERINDO ( Persaatuan Indonesia ) telah tertuang Visi dan Misi yang sekaligus menjadi tujuan nasional yang ingin dicapai oleh Partai PERINDO melalui pemilu 2019 yaitu :

1.         MISI PARTAI PERINDO.

Mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya.

2.         MISI PARTAI PERINDO.

a.  Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
b.  Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat.
c.  Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
d. Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik indonesia.
e.  Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang susuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
f.   Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.

3.         SLOGAN PARTAI PERINDO

“ Untuk Indonesia Sejahtera ”

4.         VISI DAN MISI CALEG

Tolak ukur “Indonesia sejahtera” adalah masyarakat Indonesia yang berkemajuan dan  berkedaulatan yang terlepas dari kesenjangan baik segi sosial, hukum dan ekonomi sehingga mereka dapat dengan leluasa membangun dirinya sendiri yang pada akhirnya memberikan kontribusi langsung untuk membangun negaranya.
Dari banyak referensi dapat dijelaskan bahwa kesejahteraan masyarakat didaerah didorong oleh faktor pendidikan,ekonomi dan infrastruktur yang ada didaerah tersebut baik infrastruktur pendidikan, infrastruktur ekonomi dan infrastruktur penunjang lainnya terutama transportasi.
 Jika melihat realitas yang ada di daerah kita saat ini  sudah syogyanya persoalan tersebut harus menjadi perhatian khusus oleh kalangan pembuat kebijakan dalam pemerintahan yaitu eksekutif dan legislatif. Inilah yang menjadi akar permasalahan yang kita alami sekarang ini sehingga kesejahteraan masyarakat didaerah masih sulit terwujudkan. Kita punya perwakilan tapi seperti tidak punya perwakilan dan tidak dapat berbuat apa-apa.
Dimasa sekarang dan dalam hal ini jika merujuk kepada kesejahteraan, kita tidak bisa lagi berbicara masalah kuantitas saja tetapi juga harus menekankan persoalan kualitasnya karena orientasi kesejahteraan tersebut adalah kualitas sumber daya yang dimiliki khususnya sumberdaya manusaia.
Dalam bidang pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya yang dimaksud tidak hanya terbatas pada lembaga dan jenjang pendidikan formal yang ditempuh oleh masyarakat tetapi juga harus menekankan sektor pendidikan informal seperti pelatihan-pelatihan kemandirian, kursus-kursus kewirausahaan dan kegiatan lain yang lebih menekannkan kepada pembinaan karakter. Demikian juga dalam bidang ekonomi, kita harus memberi penekanan kepada peningkatan kualitas sumber daya ekonomi golongan menengah kebawah sebagai fokus peningkatan dan pemberdayaan.
Didalam pemilu legislatif 2019, Partai PERINDO yang mengusung slogan “Indonesia Sejahtera” menuntut dan menekankan kepada kepada para calon anggota legislatifnya untuk memiliki kuantitas dan kualitasnya sehingga mampu berpikir dan bertindak sensitif terhadap setiap persoalan masyarakat didaerahnya terutama terhadap golongan masyarakat menengah ke bawah dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan apabila nanti terpilih menjadi wakil rakyat.
Oleh karena itu, dari berbagai penjelasan diatas dan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang akan datang dari Partai PERINDO ( Persatuan Indonesia ) di daerah pemilihan Sambas 3 ( DAPIL 3 )  mengemban amanah dari AD/ART Partai PERINDO, Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESODIBJO dan Ketua DPW Partai PERINDO Provinsi Kalimantan Barat Bapak YOVID, S E. untuk selalu kosistem dan sensitif dalam membela dan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan.
Maka, dengan niat yang tulus untuk membangun dan memajukan daerah dan memohon ridho dari Allah SWT sebagai calon anggota legislatif akan mengusung VISI dan MISI sebagai berikut :

-       VISI :
Meningkatkan kualitas sumberdaya daerah untuk mewujudkan kesejahteraan

-       MISI :
(1)   Menciptakan kualitas generasi yang intelek.
(2) Mendorong sumber daya usaha masyarakat untuk menjadi sumber daya ekonomi yang berkesinambungan.
(3)   Mengawal dan memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang bekelayakan.

5.         LANGKAH PENCAPAIAN VISI DAN MISI :

Untuk mencapai visi dan misi tersebut dibutuhkan kerja keras dan langkah strategis agar tepat sasaran dan efektif. Adapun langkah dan strategi tersebut kami jabarkan antara lain sebagai berikut :
a.    Langkah pencapaian misi (1) :
- Meningkatkan kualitas generasi yang intelek.
Generasi yang intelek adalah generasi yang tidak hanya dapat mengembangkan dirinya tetapi juga mampu berpikir dan berbuat serta bertanggung jawab untuk membangun lingkungannya. Oleh karena itu generasi intelek tidak hanya diukur dari tingkat pendidikan yang telah di selesaikannya, akan tetapi lebih menekankan sejauh mana mereka dapat mentransformasikan ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan ke dalam aspek kehidupan sehari-hari. Proses transformasi tersebut tentu tidak akan terjadi dengan sendirinya melainkan perlu pembinaan yang intensif, masif dan efektif.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas generasi untuk menuju generasi yang intelek tersebut antara lain adalah :
(1)     Memberikan pendidikan karakter dan kewirausahaan.
(2)     Mengadakan kursus-kursus keterampilan, dan
(3)     Mendorong keikutsertaan pada pendidikan informal lainnya yang bersifat kemandirian.
Yang menjadi sasran dalam pencapaian misi ini adalah kelompok masyarakat produktif, generasi muda, kelompok wanita dan anak-anak remaja serta anak-anak putus sekolah.
b.    Langkah pencapaian misi (2) :
- Mendorong sumber daya usaha masyarkat yang berkesinambungan.
Sumber daya usaha adalah segala potensi baik yang berada di dalam maupun di luar diri seseorang yang dapat digunakan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas kehidupan didalam masyarakat terutama dalam bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi, sumber daya usaha adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga yang apabila dioptimalkan akan dapat mencapai kesejahteraan.
Melihat realitas kehidupan masyarakat didaerah, yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun yang rata-rata tergolong dalam golongan ekonomi menengah ke bawah sehingga selalu terbendung oleh sektor modal usaha yang mamang menjadi kunci utama dalam memanfaatkan dan mengolah sumber daya yang mereka miliki. Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama agar sumber daya-sumber daya yang mereka miliki itu terdorong menjadi sumber daya ekonomi yang produktif dan berkesinambungan.
Agar sumber daya usaha masyarakat terdorong menjadi sumber daya ekonomi yang produktif dan berkesinambungan ada beberapa langkah program atau kegiatan yang dapat  dilakukan antara lain :
(1)  Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok usaha produktif masyarakat.
(2)  Menjaring program-program pemerintah yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
(3) Menanamkan investasi modal usaha sebagai pendorong peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini akan diadakan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa melalui pemerintah desa sebagai lembaga independen terutama dalam bidang pengawasan.
c.    Langkah pencapaian misi (3) :
- Mengawal dan memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang layak.
Infrastruktur adalah fasilitas baik fisik maupun non fisik yang dibutuhkan dalam menunjang kelancaran aktifitas suatu kegiatan yang mana dalam hal ini lebih detekankan kepada infrastruktur fisik.
Di daerah-daerah pedesaan khususnya wilayah pedalaman, kualitas infrastruktur fisik terutama jalur transportasi darat masih jauh dari kata layak sehingga dapat memberikan dampak besar terhadap lalu lintas nilai komuditas ekonomi masyarakat. Kondisi fisik jalan yang buruk menyebabkan nilai jual hasil bumi masyarakat menurun sehingga tidak sebanding dengan harga beli kebutuha masyarakat yang semakin meningkat. Keadaan seperti ini tentunya tidak berimbang atau bahkan bisa memperburuk kesejahteraan hidup masyarakat.
Sebanarnya pihak pemerintah baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten telah mengalokasikan dana pembangunan mereka melalui dinas-dinas terkait untuk perbaikan  infrastruktur  yang menjadi kewenangan mereka masing-masing. Hanya saja terkadang hal itu luput dari sepengetahuan kita sehingga kita tidak punya kesempatan untuk menyampaikan usulan kepada mereka. Terkait hal itu ada beberapa faktor yang harus kita sadari bahwa perlu adanya pendekatan yang terstruktur untuk mendapatkannya.
Oleh karena itulah dismaping perlunya pendekatan struktural dengan pemerintah ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan pencapaian misi ini yang antara lain adalah :
(1)     Mendorong daan memfasilitasi pemerintah desa untuk secara intensif membuat ajuan untuk perbaikan infrastruktur sesuai kewenangannya masing-masing.
(2)     Memonitor semua program pemerintah terutama yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.
(3)     Menggiring arah penggunaan dana aspirasi dewan kepada pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

D.     STRATEGI PEMENAGAN

Dalam hubungannya dengan politik, strategi pemenagan adalah keranga pelaksanaan gagasan dan rencana yang disusun secara terorganisir dan masif agar tujuan dapat dicapai dengan maksimal. Tujuan tersebut adalah kemenangan dalam kontestasi politik itu sendiri.
Sebagai kerangka pelaksanaan gagasan dan rencana, strategi pemenangan yang akan digunakan dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang adalah mencakup ruang lingkup sebagai berikut :
1.    Strategi Mobilisasi Massa.
Dalam pemilu legislatif akan selalu melibatkan banyak individu-individu atau kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan masing-masing. Agar individu dan kelompok tersebut dapat menjadi kekuatan untuk mencapai kemenangan mengharuskan adanya suatu perencanaan program terorganisir yang meliputi:
a.      Pembinaan struktur partai.
Struktur partai adalah basis utama perolehan suara, oleh karena itu harus dibina melalui :
(1)   Pelengkapan atribut partai yang terdiri dari :
-   Pengadaan baju partai.
-   Pengadaan bendera partai.
-   Pemasangan plang sekretariat partai.
(2)   Mengadakan rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus DPC dan DPRT.
b.      Desain Struktur Tim Mobilisasi.
Pembentukan Tim Mobilsator dilakukan pada daerah-daerah strategis kantong suara baik pada tingkat kecamatan maupun desa dengan tugas dan fungsi untuk  memobilsasi dan mengawal target-target suara yang telah dipetakan di wilayah masing-masing.
Dalam wilayah pemilihan Dapil 3,tim mobilisasi yang akan dibetuk meliputi :
(1)        Desa Gelik.
Mengingat Desa Gelik adalah sumber kekuatan utama dalam pemenagan suara, maka tim mobolisasi akan dibentuk pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara      (TPS ).
(2)        Desa Seranggam.
-       Dusun Parbeta.
-       Dusun Teluk Limau Manis.
(3)        Desa Selakau Tua.
-       Dusun Mukmin.
-       Dusun Teluk Sagu
-       Dusun Gunung Hijau.
-       Dusun Sebetung.
-       Dusun Gayung Bersambut.
(4)        Desa Buduk Sempadang.
-       Dusun Sempadang.
-       Dusun Selobat.
(5)        Desa Bentunai.
-       Dusun Tumpuan Hati.
-       Dusun Baron.
(6)        Desa Parit Baru.
(7)        Desa Kuala.
(8)        Desa Sungai Nyirih.
(9)        Desa Sungai Daun.
(10)    Desa Parit Kongsi.
(11)    Desa Pangkalan Bemban.
(12)    Desa Serumpun.
(13)    Desa Serunai.
(14)    Desa Singa Raya.
-       Dusun Enggadang.
(15)    Desa Penjajap.
c.       Penyusunan Program Komunikasi.
Kerangka komunikasi yang disusun sebagai program pemenangan adalah sebagai berikut :
(1)   Program Kunjungan Door to door, dengan sasaran tokoh-tokoh atau masyarakat umum yang dinilai mempunyai pengaruh terhadap masyarakat disekitarnya.
(2)   Pertemuan dialogis atau tatap muka dengan kelompok masyarakat / sosialisasi.
(3)   Orasi politik yaitu penyampaian Visi dan Misi Caleg.
(4)   Kontrak politik.
(5)   Komunikasi tradisioanal, multimedia dan alternativ.
-        Komunikasi trdisional melalui pendekatan kegiatan-kegiatan yang menjadi tradisi atau kegemaran masyarakat.
-        Komunikasi multimedia melalui peraangkat jejaring sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, instagram dan blogger.
-        Kamunikasi alternatif adalah melalui kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya menarik simpati dan dukungan.
2.    Strategi Pencitraan.
Pencitraan adalah membentuk citra diri kandidat sesuai visi dan misi dan target pemilih melalui media-madia antara lain :
a.    Media cetak dan elektronik.
-       Pencitraan melalui media cetak meliputi ; kalender, pamplet dan stiker.
-       Pencitraan melalui media elektronik.
Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESOEDIBJO memberikan ruang kepada caleg-caleg partainya untuk menayang iklan-iklan kampanye melalui telivisi MNC.
b.    Media Outdoor.
Pencitraan melalui media outdoor meliputi ; pembuatan kaos, pemasangan baliho, spanduk dan poster.
3.    Strategi Pengamanan Suara.
a.    Pembentukan Saksi TPS.
        Dalam pertarungan politik, kehilangan suara pemilih dalam TPS dapat menyebabkan kita kehilangan kesempatan dan hal itu sudah sering terjadi terutama didaerah-daerah rawan kecurangan. Oleh karena itu pengawalan di TPS mutlak dilakukan dengan menempatkan minimal 1 orang saksi pada tiap-tiap TPS.
        Dalam Rapimnas 2 Partai PERINDO tanggal 21 – 22 Maret 2018 di Jakarta Convention Center, Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESOEDIBJO juga telah mencanangkan pengadaan 1 orang saksi di tiap-tiap TPS seluruh Indonesia yang di rekrut langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO sebagai betuk dukungan dalam mengamankan dan memenangkan suara.
        Di wilayah Dapil 3 Sambas yang meliputi Kecamatan, Semapruk, Kecamatan Pemangakat, Kecamatan Salatiga, Kecamatan Selakau dan Kecaatan Salatiga terdiri dari 279 TPS dengan perincian sebagai berikut :

NO
KECAMATAN
JUMLAH DESA
JUMLAH TPS
KET.
1
Semparuk
5
55

2
Pemangkat
8
104

3
Salatiga
5
36

4
Selakau
11
61

5
Selakau Timur
4
23


JUMLAH
33
279


       Dengan pengadaan saksi pada tiap-tiap TPS dari pihak DPP Partai PERINDO dan oleh calon anggota legislatif di daerah maka perolehan suara akan menjadi semakin makasimal.
b.    Pengamanan penghitungan suara.
Setelah tahapan pemungutan suara berakhir maka tahapan pemilu selanjutnya adalah rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan di tingkat TPS, PPK dan KPUD.
Dengan melihat banyak pengalaman, kemungkinan kecurangan dalam penambahan dan pengurangan suara pemilih lebih besar pada tahapan ini yang apabila tidak diantisipasi akan sangat merugikan caleg dan menutup kesempatan kita untuk meraih kursi legislatif. Oleh karena itu kiranya perlu diambil langkah-langkah antisipasi sebagai berikut :
(1)      Membentuk Tim Monitoring Desa untuk melakukan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di TPS di wilayah desa masing-masing;
Untuk wilayah Dapil 3 Sambas terdiri dari 33 Desa.
(2)      Membentuk Tim Monitoring Kecamatan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di wilayah kecamatan masing-masing.
Untuk wilayah Dapil 3 Sambas terdiri dari 5 Kecamatan.
Sedangkan untuk rekapitulasi penghitungan suara di TPS, pengawasannya langsung dibebankan kepada saksi TPS yang telah dibentuk.

E.       KESIMPULAN DAN PENUTUP.

Indonesia Sejahtera adalah komitmen yang merupakan refresentasi cita-cita luhur Partai PERINDO ( Persatuan Indonesia ) untuk membangun negera yang selaras dengan cita – cita Proklamasi Kemerdekaan, Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Partai PERINDO menuntut kepada seluruh Calon Anggota Legislatif untuk berfikir cerdas dan lebih sensitif terhadap aspek-aspek yang dapat mendorong masyarakat kearah hidup yang lebih sejahtera terutama terhadap masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Hal itu tegas tertuang dalam AD/ART Partai PERINDO, Instruksi Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESOEDIBJO dan Kutua DPW Partai PERINDO Provinsi Kalimantan Barat Bapak YOVID, S.E.
Kesejahteraan masyarakat akan semakin cepat tumbuh dan berkembang apabila didukung oleh kebijakan-kebiajakan yang tepat. Karena itu pada Pemilu 2018 Partai PERINDO menargetkan para calon anggota legislatifnya untuk menduduki posisi sebagai Anggota Legislatif pada daerah pemilihan masing-masing agar dapat memberikan kontribusi dalam membuat kebijakan-kebijakan produktif dan tepat sasaran di dalam program yang akan dilaksanakan pemerintah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya para calon anggota legislatif tidak dapat bekerja sendiri-sendiri melainkan perlu dukungan penuh dari masyarakat untuk memberikan suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum yang akan datang agar calon anggota legislatif tersebut dapat terpilih sebagai anggota dewan legislatif.
Suara masyarakat adalah suara rakyat, suara rakyat adalah penentu masa depan rakyat itu sendiri.


Mari kita jadikan Pemilu 2019 sebagai tonggak Kebangkitan Kesejahteraan...!

Allah SWT. berfirman dalam Al-Qura’an
yang artinya :

“ SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK AKAN MERUBAH NASIB SUATU KAUM
KECUALI KAUM ITU SENDIRI YANG MENGUBAH APA-APA
YANG PADA DIRI MEREKA “
( QS 13 ; 11 )





















Unt
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU ALAMIAH DASAR

The Politicus