BIODATA
Nama Lengkap
|
:
|
HATULISPA
|
|||||||
Nama
Panggilan
|
:
|
Lispa
|
|||||||
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
Gelik, 6
Januari 1968
|
|||||||
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|||||||
Agama
|
:
|
Islam
|
|||||||
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|||||||
Alamat
|
:
|
Dusun Warga
Tani RT.001/RW.009 Desa Gelik
|
|||||||
|
|
Kecamatan
Selakau Timur Kabupaten Sambas
|
|||||||
|
|
Provinsi
Kalimantan Barat
|
|||||||
Contact
Person
|
:
|
-
|
Telepon/HP
(WA)
|
:
|
081257906296
- 081257906296
|
||||
|
|
-
|
Email
|
:
|
angahlispa68@gmail.com
|
||||
|
|
-
|
Facebook
|
:
|
hatulispa/fb.com
|
||||
|
|
-
|
Twitter
|
:
|
@angahlispa
|
||||
|
|
|
|
|
|
||||
Istri
|
:
|
EVI WAHYUNI (
LIU KIT NGO )
|
|||||||
Anak
|
:
|
1.
|
Rizka Febrina
|
||||||
|
|
2.
|
Wangsit
Zulkha
|
||||||
|
|
|
|
|
|
||||
Orang Tua
|
:
|
a.
|
Ayah
|
:
|
MASRI SIBUN (
Almarhum )
|
||||
|
|
|
|
|
Kepala Desa
Gelik Periode 1976 - 1992
|
||||
|
|
b.
|
Ibu
|
:
|
TORMAH BORDA
|
||||
|
|
|
|
||||||
Riwayat
Pendidikan
|
:
|
1.
|
1983
|
:
|
Tamat SDN
Gelik
|
||||
|
|
2.
|
1986
|
:
|
Tamat
SMP-PGRI 11 Selakau
|
||||
|
|
3.
|
1989
|
:
|
Tamat Sekolah
Pendidikan Guru Negeri ( SPGN ) Singkawang.
|
||||
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
||||
Pengalaman
Organisasi
|
:
|
1.
|
Sekretaris
Koperasi MUTIARA TANI Desa Gelik
|
||||||
|
|
2.
|
Sekretaris
Ormas PERINDO Kabupaten Sambas
|
||||||
|
|
|
|
|
|
||||
Pengalaman
Politik
|
:
|
1.
|
2012
|
:
|
Mandat Ketua
DPC NasDem Selakau Timur
|
||||
|
|
2.
|
2015
|
:
|
Sekretaris
DPD Partai PERINDO Kabupaten Sambas hingga sekarang.
|
||||
KONSEP VISI DAN MISI
SERTA STRATEGI
PEMENANGAN
BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF
PEMILU 2019
A.
PENDAHULUAN.
Seyogyanya jika kita telah bergabung
dalam partai politik baik sebagai anggota partai, pengurus partai, pendiri partai serta simpatisan partai maka
secara tidak langsung baik disadari ataupun tidak bahwa kita telah mengemban
suatu kepercayaan dan amanah untuk menjadi penampung dan penyampai aspirasi
masayarakat pada tingkat keanggaotaan dan kepengurusan didaerahnya, maka oleh
karena itulah kita dituntut agar selalu siap dengan segala kapasitasnya untuk
menjadi wakil bagi masyarakat.
Dalam sistem yang dibangun oleh partai PERINDO dan di instruksikan
oleh Ketua Umum Partai PERINDO, seorang kader dan anggota partai yang siap
menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat diwajibkan memiliki militansi
dan loyalitas yang tinggi kepada masyarakat, komunikasi yang baik dengan semua
golongan masyarakat, serta reputasi dan popularitas yang cukup sehingga
nantinya dapat benar-benar menjadi representasi perwakilan rakyat yang
diwakilinya apabila ia mendapat kepercayaan terpilih menjadi anggota dewan dalam
pemilihan umum. Refresentasi yang dimaksud adalah pencerminan dari keinginan
masyarakat
Sebagai anggota legislatif yang
dapat menjadi representasi perwakilan masayakat didorong oleh kepekaan yang
bersangkutan dalam melihat, menganalisa situasi dan kondisi serta data dan
fakta yang ada dilapangan sebagai sumber kekuatan dalam meperjuangkan aspirasi
masyarakat untuk membangun daerahnya. Oleh karena itulah maka seorang calon
anggota legislatif ( caleg ) diituntun memiliki kepekaan sosial kemasyarakatan
sebagai sumber motivasi untuk membuat komitmen dalam memperjuangkan aspirasi
masyarakat untuk membangun daerahnya.
Komitmen seorang calon anggota legislatif dalam memperjuangkan
aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya tercermin dalam visi dan misi yang
dirumuskannya yang terbentuk dari faktor-faktor yang memotivasinya untuk
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
B.
MOTIVASI SEBAGAI BACALEG.
Sebagaiman telah diuraikan diatas bahwa komitmen seorang calon
anggota legislatif terbentuk dari faktor yang menjadi sumber motivasi untuk
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Adapun yang menjadi sumber motivasi saya untuk menjadi seorang
calon anggota legislatif dari Partai PERINDO ( Persatuan Indonesia ) adalah antara
lain sebagai berikut :
\
1.
NIAT
Niat adalah tekad dan keinginan yang kuat yang datang dari dalam
diri pribadi untuk membangun wilayah khusunya daerah pemilihan menjadi daerah
yang sejajar dengan daerah maju lainnya di Kabupaten Sambas terutama dalam
bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur sehingga nantinya hasil yang akan
dicapai sejalan dengan slogan Partai PERINDO yaitu “Indonesia Sejahtera”.
Niat tersebut didasari oleh beberapa faktor antara lain :
a.
Situasi dan
kondisi saat ini.
Melihat dari produk pembangunan yang dihasilkan oleh kewenangan pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten diwilayah kita saat ini boleh dikatakan belum
maksimal dan tidak berimbang. Sebagai salah satu faktanya adalah masih
banyaknya ruas-ruas jalan yang tidak seperti selayaknya serta sarana dan
prasarana serta infrastruktur lain yang dapat mendukung kemajuan dareah hingga
sekarang walaupun kita telah memilih perwakilan di DPR, DPR Provinsi dan DPRD
Kabupaten.
b.
Kebijakan
politik yang berlaku saat ini.
Setelah kita secara serius dan mendalam memasuki dunia politik selama
ini serta pergaluan yang kita lakukan dengan tokoh-tokoh dan senior dalam
politik maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa proses pembangunan
terhadap suatu wilayah/daerah sangat tergantung kepada partisipasi masyarakat
daerah tersebut dengan proses politik dalam pemilu legislatif. Artinya
keterwakilan masyarakat daerah tersebut khususnya dalam lembaga legislatif /
anggota dewan menjadi kunci utama dalam pembangunannya.
Dengan demikian maka niat
saya adalah untuk menjadikan daerah perwakilan saya sebagai daerah yang
berkelayakan baik dalam bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur sehingga
akhirnya terwujud masyarakat sejahtera.
2.
KESEMPATAN.
Dalam negara demokrasi Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 setiap warga negeara memiliki hak dan kesempatan yang sama tidak
terkecuali hak dan kesempatan dalam politik atau dalam kesempatan dipilih dan
memilih. Dalam kaitannya dengan politik hak dan kesempatan tersebut adalah dipilih
sebagai calon anggota legislatif dan memilih calon anggota legislatif.
Walaupun demikian, didalam sistem politik yang ada tidak semua
masyarakat mendapatkan kesempatan tersebut yaitu untuk dipilih sebagai calon
anggota legislatif karena KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum legislatif
telah mengisyaratkan bahwa calon anggota legislatif adalah
individu-individu yang telah ditetapkan oleh partai politik sebagai
individu-individu yang memenuhi syarat dalam partai politik.
Jadi kesempatan dalam artian ini adalah bahwa saya telah memenuhi
kualifikasi dan syarat dalam partai politik untuk diajukan sebagai calon
anggota legislatif karena :
a.
Memiliki Partai PERINDO yang telah sah
sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
b.
Sebagai anggota, kader, pengurus dan
pendiri partai politik peserta Pemilu 2019.
c.
Telah memenuhi syarat administratif
dan kualifikatif baik yang disyaratkan partai maupun yang disyaratkan KPU.
3.
PELUANG
Peluang dapat diartikan sebagai seberapa besar kemungkinan yang
akan didapatkan oleh seorang calon anggota legislatif untuk meraih kursi di
legislatif.
Tolak ukur peluang ini dapat ditinjau dan dianalisa dari beberapa faktor
yaitu :
a.
Basis Massa.
Basis massa berhubungan erat dengan jumlah penduduk pada suatu
wilayah pemilihan karena penduduk tersebutlah yang akan memberikan suara untuk
menetukan pilihannya. Pada pemilihan umum 2019 akan datang, jumlah pemilih
dalam Dafatar Pemilih Tetap ( DPT ) tidak jauh berbeda dengan Dafatar Pemilih Tetap
( DPT ) pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2016 yang lalu.
Dalam pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2016 di Dapil Sambas 3 yang teriri dari Kecamatan, Semparuk,
Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Salatiga, Kecamatan Selakau dan Kecamatan
Selakau Timur jumlah DPT nya adalah sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
JLH DESA
|
JLH
TPS
|
JUMLAH PEMILIH
|
JUMLAH
|
KET.
|
|
LK
|
PR
|
||||||
1
|
Semparuk
|
5
|
55
|
9.698
|
9.548
|
19.246
|
|
2
|
Pemangkat
|
8
|
104
|
16.756
|
16.784
|
33.540
|
|
3
|
Salatiga
|
5
|
36
|
5.978
|
5.830
|
11.808
|
|
4
|
Selakau
|
11
|
61
|
12.726
|
12.123
|
24.849
|
|
5
|
Selakau Timur
|
4
|
23
|
3.962
|
3.830
|
7.792
|
|
|
JUMLAH
|
33
|
279
|
49.120
|
48.115
|
97.235
|
|
Data inilah yang akan di jadikan sumber patokan untuk menentukan
basis massa dalam rangka meraih kursi legislatif di parlemen nantinya.
b.
Pemetaan
peluang / proyeksi perolehan suara.
(1)
Perolehan suara
individu.
Pemetaan perolehan suara invidu adalah langkah pengkajian dan
penentuan target-target suara yang akan dibina dan dijadikan basis perolehan
suara dalam pemilihan umum 2019 yang akan datang.
Pemetaan tersebut diproyeksikan sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
JLH DESA
|
JLH
TPS
|
JUMLAH PEMILIH
|
JLH
|
PARTISIPASI
|
JLH
|
TARGET SUARA
|
JLH SUARA TARGET
|
|
LK
|
PR
|
|||||||||
1
|
Semparuk
|
5
|
55
|
9.698
|
9.548
|
19.246
|
60%
|
11.548
|
0,25%
|
29
|
2
|
Pemangkat
|
8
|
104
|
16.756
|
16.784
|
33.540
|
60%
|
20.124
|
0,25%
|
50
|
3
|
Salatiga
|
5
|
36
|
5.978
|
5.830
|
11.808
|
60%
|
7.085
|
1%
|
71
|
4
|
Selakau
|
11
|
61
|
12.726
|
12.123
|
24.849
|
60%
|
14.909
|
1,25%
|
186
|
5
|
Selakau Timur
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
29
|
256
|
|
|
|
|
|
|
336
|
NO
|
KECAMATAN
SELAKAU TIMUR
|
JLH
TPS
|
JUMLAH PEMILIH
|
JLH
|
PARTISIPASI
|
JLH
|
TARGET SUARA
|
JMLH TARGET SUARA
|
|
LK
|
PR
|
||||||||
1
|
Gelik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Seranggam
|
6
|
922
|
895
|
1.817
|
60%
|
1.090
|
15%
|
163
|
3
|
Selakau Tua
|
11
|
1.970
|
1.899
|
3.869
|
60%
|
2.321
|
7,5%
|
174
|
4
|
Buduk
Sempadang
|
2
|
412
|
394
|
806
|
60%
|
484
|
10%
|
48
|
|
JUMLAH
|
23
|
|
|
|
|
|
|
385
|
NO
|
DESA GELIK
|
JUMLAH PEMILIH
|
JUMLAH
|
PARTISIPASI
|
JUMLAH
|
TARGET SUARA
|
JMLH TARGET SUARA
|
|
LK
|
PR
|
|||||||
1
|
TPS 01
|
179
|
184
|
363
|
60%
|
218
|
85%
|
185
|
2
|
TPS 02
|
125
|
123
|
248
|
60%
|
149
|
80%
|
119
|
3
|
TPS 03
|
175
|
159
|
334
|
60%
|
200
|
75%
|
150
|
4
|
TPS 04
|
179
|
176
|
355
|
60%
|
213
|
70%
|
149
|
|
JUMLAH
|
658
|
642
|
1.300
|
60%
|
780
|
77,3%
|
603
|
Jika diakumulasikan jumlah tersebut maka akan diperoleh suara
sebanyak 1.324 suara
belum termasuk perekrutan saksi pada 279 TPS dan pembentukan Tim Mobilisasi dan
Monitoring pada tingkat Desa dan Kecamatan di wilayah dapil 3 Kabupaten Sambas.
(2)
Perolehan suara
Partai
Kekuatan suara partai dalam pemilu amat tergantung pada kualitas,
loyalitas, popularitas serta kompetensi setiap calon anggota legislatif dalam
menggerakkan mesin partai dan mesin suara di daerah pemilihan masing-masing.
Jika dianalisa berdasarkan sistem rekruitmen caleg yang diterapkan
oleh Partai PERINDO maka perolehan suara partai pada pemilu 2019 akan datang
adalah diperkirakan sebagai berikut :
NO
|
NAMA CALEG
|
KECAMATAN
|
PERKIRAAN
PEROLEHAN
SUARA
|
1
|
HATULISPA
|
Selakau Timur
|
|
2
|
JEFRI, S.P.
|
Selakau
|
< 1.200
|
3
|
SOPIYANTONO
|
Pemangkat
|
< 1.000
|
4
|
TEGUH SANJAYA
|
Pemangkat
|
< 800
|
5
|
SIN SEN
|
Pemangkat
|
< 500
|
6
|
ENDANG ISMAIL
|
Pemangkat
|
< 400
|
7
|
BUDIMAN
|
Pemangkat
|
< 300
|
8
|
SUKRIADI
|
Pemangkat
|
< 300
|
9
|
SADIKIN
|
Semparuk
|
< 300
|
10
|
NAZARUDIN
|
Pemangkat
|
< 200
|
11
|
|
|
-
|
Jumlah
Perkiraan Perolehan Suara Caleg :
|
< 5.600 ~ < 5.900
|
||
Jumlah
peluang suara individu yang diperoleh :
|
<
1.324
|
||
JUMLAH TOTAL
PELUANG SUARA PARTAI :
|
< 6.724 ~ < 7.224
|
Jumlah peluang suara tersebut juga belum termasuk penambahan suara
dari perekrutan dan pembinaan terhadap skasi pada 279 TPS yang ada di Dapil 3
Kabupaten Sambas serta pembentukan Tim Mobilisasi dan Monitoring ditingkat
kecamatan dan desa.
c.
Kompetensi dan kompetisi
caleg.
-
Kompetensi adalah akumulasi dari
loyalitas, kapasitas dan popularitas seorang calon anggota legislatif dalam
masyarakat sehingga memberikan peluang kepada yang bersangkutan untuk meraih
suara dalam pemilu. Kompetensi ini juga termasuk strategi pemenangan yang
diterapkan masing-masing calon anggota legislatif di wilayah pemenangan
masing-masing.
-
Kompetisi adalah persaingan antar caleg
dalam satu partai yang dapat dilihat dari penjelasan tentang peluang perolehan
suara partai diatas.
d.
Popularitas dan
elektabilitas partai pengusung.
Berdasarkan hasil survey nasional terbaru, popularitas dan
elektabilitas Partai PERINDO adalah sebagai berikut :
Hasil survey tersebut dapat memberikan daampak yang signifikan bagi
setiap caleg dari Partai PERINDO dalam mendapatkan dukungan masyarakat.
e.
Sistim
rekruitmen dan strategi penjaringan caleg.
f.
Strategi
pemenangan partai.
Dari hasil Rapimnas II Partai PERINDO tanggal 21 – 22 Maret 2018
telah diputuskan strategi pemengan partai antara lain :
-
Pembentukan Tim TOP 9 di semua
tingkatan.
-
Penunjukan 2 orang saksi dari DPP
untuk semua TPS di seluruh Indonesia.
-
Penanyangan iklan caleg melalui
televisi.
g.
Sistim
penghitungan suara pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2019 sistem penghitungan suara
menggunakan sistem Sainta Lague Murni yaitu perhitungan dengan suara
terbanyak partai dengan pembagian kelipatan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sampai
bilangan terkecil dari jumlah kuota kursi dalam satu dapil.
Sebagai gambaran, berikut
ini kami berikan contoh dan perbandingan peroleh kursi legislatif pada pemilu
2014 yang menggunakan sitem DPP ( Daftar Pembagi Pokok ) dengan perolehan kursi
legislatif pada pemilu 2019 dengan menggunakan sistem SLM ( Sainta Lague Murni ).
Pembagian Kursi
Legislatif 2014 berdasarkan DPP sebagai berikut :
Jika dilihat peluang perolehan suara partai pada pemilu 2019 yang
akan datang berdasarkan perkiraan perolehan suara 8 dari 11 orang calon anggota
legislatif maka posisi partai PERINDO minimal
berada pada perolehan kursi ke 4 dengan perkiraan perolehan suara sebanyak 6.724
~ 7.224 suara. Jumlah ini belum termasuk optimalisai pembinaan saksi di TPS.
C.
VISI DAN MISI
Didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PERINDO (
Persaatuan Indonesia ) telah tertuang Visi dan Misi yang sekaligus menjadi
tujuan nasional yang ingin dicapai oleh Partai PERINDO melalui pemilu 2019 yaitu
:
1.
MISI PARTAI PERINDO.
Mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur,
sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya.
2.
MISI PARTAI
PERINDO.
a. Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi
nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
b. Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk
Indonesia yang mandiri dan bermartabat.
c. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga
keutuhan NKRI.
d. Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik indonesia.
e. Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang susuai
Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna
melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
f. Mendorong
tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga
negara Indonesia.
3.
SLOGAN PARTAI
PERINDO
“
Untuk Indonesia Sejahtera ”
4.
VISI DAN MISI
CALEG
Tolak ukur “Indonesia sejahtera” adalah masyarakat Indonesia yang
berkemajuan dan berkedaulatan yang terlepas
dari kesenjangan baik segi sosial, hukum dan ekonomi sehingga mereka dapat
dengan leluasa membangun dirinya sendiri yang pada akhirnya memberikan
kontribusi langsung untuk membangun negaranya.
Dari banyak referensi dapat dijelaskan bahwa kesejahteraan
masyarakat didaerah didorong oleh faktor pendidikan,ekonomi dan infrastruktur yang
ada didaerah tersebut baik infrastruktur pendidikan, infrastruktur ekonomi dan
infrastruktur penunjang lainnya terutama transportasi.
Jika melihat realitas yang
ada di daerah kita saat ini sudah syogyanya
persoalan tersebut harus menjadi perhatian khusus oleh kalangan pembuat
kebijakan dalam pemerintahan yaitu eksekutif dan legislatif. Inilah yang
menjadi akar permasalahan yang kita alami sekarang ini sehingga kesejahteraan
masyarakat didaerah masih sulit terwujudkan. Kita punya perwakilan tapi seperti
tidak punya perwakilan dan tidak dapat berbuat apa-apa.
Dimasa sekarang dan dalam hal ini jika merujuk kepada
kesejahteraan, kita tidak bisa lagi berbicara masalah kuantitas saja tetapi
juga harus menekankan persoalan kualitasnya karena orientasi kesejahteraan tersebut
adalah kualitas sumber daya yang dimiliki khususnya sumberdaya manusaia.
Dalam bidang pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya yang
dimaksud tidak hanya terbatas pada lembaga dan jenjang pendidikan formal yang
ditempuh oleh masyarakat tetapi juga harus menekankan sektor pendidikan
informal seperti pelatihan-pelatihan kemandirian, kursus-kursus kewirausahaan
dan kegiatan lain yang lebih menekannkan kepada pembinaan karakter. Demikian
juga dalam bidang ekonomi, kita harus memberi penekanan kepada peningkatan
kualitas sumber daya ekonomi golongan menengah kebawah sebagai fokus
peningkatan dan pemberdayaan.
Didalam pemilu legislatif 2019, Partai PERINDO yang mengusung
slogan “Indonesia Sejahtera” menuntut dan menekankan kepada kepada para calon
anggota legislatifnya untuk memiliki kuantitas dan kualitasnya sehingga mampu
berpikir dan bertindak sensitif terhadap setiap persoalan masyarakat
didaerahnya terutama terhadap golongan masyarakat menengah ke bawah dalam
rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan apabila nanti terpilih menjadi
wakil rakyat.
Oleh karena itu, dari berbagai penjelasan diatas dan sebagai calon
anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang akan datang dari Partai PERINDO (
Persatuan Indonesia ) di daerah pemilihan Sambas 3 ( DAPIL 3 ) mengemban amanah dari AD/ART Partai PERINDO,
Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESODIBJO dan Ketua DPW Partai PERINDO
Provinsi Kalimantan Barat Bapak YOVID, S E. untuk selalu kosistem dan sensitif
dalam membela dan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya untuk kemajuan dan
kesejahteraan.
Maka, dengan niat yang tulus untuk membangun dan memajukan daerah
dan memohon ridho dari Allah SWT sebagai calon anggota legislatif akan
mengusung VISI dan MISI sebagai berikut :
- VISI :
Meningkatkan kualitas sumberdaya daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan
- MISI :
(1)
Menciptakan
kualitas generasi yang intelek.
(2) Mendorong
sumber daya usaha masyarakat untuk menjadi sumber daya ekonomi yang
berkesinambungan.
(3)
Mengawal dan
memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang bekelayakan.
5.
LANGKAH
PENCAPAIAN VISI DAN MISI :
Untuk mencapai visi dan misi tersebut dibutuhkan kerja keras dan langkah
strategis agar tepat sasaran dan efektif. Adapun langkah dan strategi tersebut
kami jabarkan antara lain sebagai berikut :
a.
Langkah pencapaian misi (1) :
- Meningkatkan kualitas generasi yang intelek.
Generasi yang intelek adalah generasi yang tidak hanya dapat
mengembangkan dirinya tetapi juga mampu berpikir dan berbuat serta bertanggung
jawab untuk membangun lingkungannya. Oleh karena itu generasi intelek tidak
hanya diukur dari tingkat pendidikan yang telah di selesaikannya, akan tetapi
lebih menekankan sejauh mana mereka dapat mentransformasikan ilmu pengetahuan
yang mereka dapatkan ke dalam aspek kehidupan sehari-hari. Proses transformasi tersebut
tentu tidak akan terjadi dengan sendirinya melainkan perlu pembinaan yang
intensif, masif dan efektif.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam meningkatkan
kualitas generasi untuk menuju generasi yang intelek tersebut antara lain
adalah :
(1)
Memberikan pendidikan karakter dan
kewirausahaan.
(2)
Mengadakan kursus-kursus
keterampilan, dan
(3)
Mendorong keikutsertaan pada
pendidikan informal lainnya yang bersifat kemandirian.
Yang menjadi sasran dalam pencapaian misi ini adalah kelompok masyarakat
produktif, generasi muda, kelompok wanita dan anak-anak remaja serta anak-anak
putus sekolah.
b.
Langkah
pencapaian misi (2) :
- Mendorong sumber daya usaha masyarkat yang berkesinambungan.
Sumber daya usaha adalah segala potensi baik yang berada di dalam
maupun di luar diri seseorang yang dapat digunakan untuk meningkatkan serta
mengembangkan kualitas kehidupan didalam masyarakat terutama dalam bidang
ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi, sumber daya usaha adalah segala
sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
yang apabila dioptimalkan akan dapat mencapai kesejahteraan.
Melihat realitas kehidupan masyarakat didaerah, yang mayoritas berprofesi
sebagai petani dan pekebun yang rata-rata tergolong dalam golongan ekonomi
menengah ke bawah sehingga selalu terbendung oleh sektor modal usaha yang
mamang menjadi kunci utama dalam memanfaatkan dan mengolah sumber daya yang
mereka miliki. Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama agar
sumber daya-sumber daya yang mereka miliki itu terdorong menjadi sumber daya
ekonomi yang produktif dan berkesinambungan.
Agar sumber daya usaha masyarakat terdorong menjadi sumber daya
ekonomi yang produktif dan berkesinambungan ada beberapa langkah program atau
kegiatan yang dapat dilakukan antara
lain :
(1) Memfasilitasi terbentuknya
kelompok-kelompok usaha produktif masyarakat.
(2) Menjaring program-program pemerintah
yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
(3) Menanamkan investasi modal usaha
sebagai pendorong peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini akan diadakan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa
melalui pemerintah desa sebagai lembaga independen terutama dalam bidang pengawasan.
c.
Langkah
pencapaian misi (3) :
- Mengawal dan memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang layak.
Infrastruktur adalah fasilitas baik fisik maupun non fisik yang
dibutuhkan dalam menunjang kelancaran aktifitas suatu kegiatan yang mana dalam
hal ini lebih detekankan kepada infrastruktur fisik.
Di daerah-daerah pedesaan khususnya wilayah pedalaman, kualitas
infrastruktur fisik terutama jalur transportasi darat masih jauh dari kata
layak sehingga dapat memberikan dampak besar terhadap lalu lintas nilai
komuditas ekonomi masyarakat. Kondisi fisik jalan yang buruk menyebabkan nilai
jual hasil bumi masyarakat menurun sehingga tidak sebanding dengan harga beli
kebutuha masyarakat yang semakin meningkat. Keadaan seperti ini tentunya tidak
berimbang atau bahkan bisa memperburuk kesejahteraan hidup masyarakat.
Sebanarnya pihak pemerintah baik ditingkat pusat, provinsi dan
kabupaten telah mengalokasikan dana pembangunan mereka melalui dinas-dinas
terkait untuk perbaikan infrastruktur yang menjadi kewenangan mereka masing-masing.
Hanya saja terkadang hal itu luput dari sepengetahuan kita sehingga kita tidak
punya kesempatan untuk menyampaikan usulan kepada mereka. Terkait hal itu ada beberapa
faktor yang harus kita sadari bahwa perlu adanya pendekatan yang terstruktur
untuk mendapatkannya.
Oleh karena itulah dismaping perlunya pendekatan struktural dengan
pemerintah ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan
pencapaian misi ini yang antara lain adalah :
(1)
Mendorong daan memfasilitasi
pemerintah desa untuk secara intensif membuat ajuan untuk perbaikan
infrastruktur sesuai kewenangannya masing-masing.
(2)
Memonitor semua program pemerintah
terutama yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.
(3)
Menggiring arah penggunaan dana
aspirasi dewan kepada pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
D.
STRATEGI
PEMENAGAN
Dalam hubungannya dengan politik, strategi pemenagan adalah keranga
pelaksanaan gagasan dan rencana yang disusun secara terorganisir dan masif agar
tujuan dapat dicapai dengan maksimal. Tujuan tersebut adalah kemenangan dalam
kontestasi politik itu sendiri.
Sebagai kerangka pelaksanaan gagasan dan rencana, strategi
pemenangan yang akan digunakan dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang adalah
mencakup ruang lingkup sebagai berikut :
1.
Strategi Mobilisasi
Massa.
Dalam pemilu legislatif akan selalu melibatkan banyak
individu-individu atau kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan
masing-masing. Agar individu dan kelompok tersebut dapat menjadi kekuatan untuk
mencapai kemenangan mengharuskan adanya suatu perencanaan program terorganisir
yang meliputi:
a.
Pembinaan
struktur partai.
Struktur partai adalah basis utama perolehan suara, oleh karena itu
harus dibina melalui :
(1)
Pelengkapan atribut partai yang
terdiri dari :
-
Pengadaan baju partai.
-
Pengadaan bendera partai.
-
Pemasangan plang sekretariat partai.
(2)
Mengadakan rapat koordinasi dan
konsolidasi pengurus DPC dan DPRT.
b.
Desain Struktur
Tim Mobilisasi.
Pembentukan Tim Mobilsator dilakukan pada daerah-daerah strategis
kantong suara baik pada tingkat kecamatan maupun desa dengan tugas dan fungsi
untuk memobilsasi dan mengawal
target-target suara yang telah dipetakan di wilayah masing-masing.
Dalam wilayah pemilihan Dapil 3,tim mobilisasi yang akan dibetuk
meliputi :
(1)
Desa Gelik.
Mengingat Desa Gelik adalah sumber kekuatan utama dalam pemenagan
suara, maka tim mobolisasi akan dibentuk pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara
(TPS ).
(2)
Desa Seranggam.
- Dusun
Parbeta.
- Dusun
Teluk Limau Manis.
(3)
Desa Selakau Tua.
- Dusun
Mukmin.
- Dusun
Teluk Sagu
- Dusun
Gunung Hijau.
- Dusun
Sebetung.
- Dusun
Gayung Bersambut.
(4)
Desa Buduk Sempadang.
- Dusun
Sempadang.
- Dusun
Selobat.
(5)
Desa Bentunai.
- Dusun
Tumpuan Hati.
- Dusun
Baron.
(6)
Desa Parit Baru.
(7)
Desa Kuala.
(8)
Desa Sungai Nyirih.
(9)
Desa Sungai Daun.
(10)
Desa Parit Kongsi.
(11)
Desa Pangkalan Bemban.
(12)
Desa Serumpun.
(13)
Desa Serunai.
(14)
Desa Singa Raya.
- Dusun
Enggadang.
(15)
Desa Penjajap.
c.
Penyusunan
Program Komunikasi.
Kerangka komunikasi yang disusun sebagai program pemenangan adalah
sebagai berikut :
(1)
Program Kunjungan Door to door,
dengan sasaran tokoh-tokoh atau masyarakat umum yang dinilai mempunyai pengaruh
terhadap masyarakat disekitarnya.
(2)
Pertemuan dialogis atau tatap muka
dengan kelompok masyarakat / sosialisasi.
(3)
Orasi politik yaitu penyampaian Visi
dan Misi Caleg.
(4)
Kontrak politik.
(5)
Komunikasi tradisioanal, multimedia
dan alternativ.
-
Komunikasi trdisional melalui
pendekatan kegiatan-kegiatan yang menjadi tradisi atau kegemaran masyarakat.
-
Komunikasi multimedia melalui
peraangkat jejaring sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, instagram dan
blogger.
-
Kamunikasi alternatif adalah melalui
kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya menarik simpati dan dukungan.
2.
Strategi
Pencitraan.
Pencitraan adalah membentuk citra diri kandidat sesuai visi dan
misi dan target pemilih melalui media-madia antara lain :
a.
Media cetak dan
elektronik.
- Pencitraan
melalui media cetak meliputi ; kalender, pamplet dan stiker.
- Pencitraan
melalui media elektronik.
Ketua Umum Partai PERINDO Bapak HARY TANOESOEDIBJO memberikan ruang
kepada caleg-caleg partainya untuk menayang iklan-iklan kampanye melalui
telivisi MNC.
b.
Media Outdoor.
Pencitraan melalui media outdoor meliputi ; pembuatan kaos,
pemasangan baliho, spanduk dan poster.
3.
Strategi
Pengamanan Suara.
a.
Pembentukan
Saksi TPS.
Dalam
pertarungan politik, kehilangan suara pemilih dalam TPS dapat menyebabkan kita
kehilangan kesempatan dan hal itu sudah sering terjadi terutama didaerah-daerah
rawan kecurangan. Oleh karena itu pengawalan di TPS mutlak dilakukan dengan
menempatkan minimal 1 orang saksi pada tiap-tiap TPS.
Dalam Rapimnas 2 Partai
PERINDO tanggal 21 – 22 Maret 2018 di Jakarta Convention Center, Ketua Umum
Partai PERINDO Bapak HARY TANOESOEDIBJO juga telah mencanangkan pengadaan 1
orang saksi di tiap-tiap TPS seluruh Indonesia yang di rekrut langsung oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO sebagai betuk dukungan dalam mengamankan dan
memenangkan suara.
Di wilayah Dapil 3
Sambas yang meliputi Kecamatan, Semapruk, Kecamatan Pemangakat, Kecamatan
Salatiga, Kecamatan Selakau dan Kecaatan Salatiga terdiri dari 279 TPS dengan
perincian sebagai berikut :
NO
|
KECAMATAN
|
JUMLAH DESA
|
JUMLAH TPS
|
KET.
|
1
|
Semparuk
|
5
|
55
|
|
2
|
Pemangkat
|
8
|
104
|
|
3
|
Salatiga
|
5
|
36
|
|
4
|
Selakau
|
11
|
61
|
|
5
|
Selakau Timur
|
4
|
23
|
|
|
JUMLAH
|
33
|
279
|
|
Dengan
pengadaan saksi pada tiap-tiap TPS dari pihak DPP Partai PERINDO dan oleh calon
anggota legislatif di daerah maka perolehan suara akan menjadi semakin
makasimal.
b.
Pengamanan
penghitungan suara.
Setelah tahapan pemungutan suara berakhir maka tahapan pemilu
selanjutnya adalah rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan di
tingkat TPS, PPK dan KPUD.
Dengan melihat banyak pengalaman, kemungkinan kecurangan dalam
penambahan dan pengurangan suara pemilih lebih besar pada tahapan ini yang
apabila tidak diantisipasi akan sangat merugikan caleg dan menutup kesempatan
kita untuk meraih kursi legislatif. Oleh karena itu kiranya perlu diambil
langkah-langkah antisipasi sebagai berikut :
(1)
Membentuk Tim Monitoring Desa untuk
melakukan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di TPS di wilayah desa masing-masing;
Untuk wilayah Dapil 3 Sambas terdiri dari 33 Desa.
(2)
Membentuk Tim Monitoring Kecamatan
untuk melakukan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di
wilayah kecamatan masing-masing.
Untuk wilayah Dapil 3 Sambas terdiri dari 5 Kecamatan.
Sedangkan untuk rekapitulasi penghitungan suara di TPS,
pengawasannya langsung dibebankan kepada saksi TPS yang telah dibentuk.
E.
KESIMPULAN DAN
PENUTUP.
Indonesia Sejahtera adalah komitmen yang merupakan refresentasi
cita-cita luhur Partai PERINDO ( Persatuan Indonesia ) untuk membangun negera
yang selaras dengan cita – cita Proklamasi Kemerdekaan, Ideologi Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Partai PERINDO menuntut kepada
seluruh Calon Anggota Legislatif untuk berfikir cerdas dan lebih sensitif
terhadap aspek-aspek yang dapat mendorong masyarakat kearah hidup yang lebih
sejahtera terutama terhadap masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Hal
itu tegas tertuang dalam AD/ART Partai PERINDO, Instruksi Ketua Umum Partai PERINDO
Bapak HARY TANOESOEDIBJO dan Kutua DPW Partai PERINDO Provinsi Kalimantan Barat
Bapak YOVID, S.E.
Kesejahteraan masyarakat akan semakin cepat tumbuh dan berkembang
apabila didukung oleh kebijakan-kebiajakan yang tepat. Karena itu pada Pemilu
2018 Partai PERINDO menargetkan para calon anggota legislatifnya untuk
menduduki posisi sebagai Anggota Legislatif pada daerah pemilihan masing-masing
agar dapat memberikan kontribusi dalam membuat kebijakan-kebijakan produktif dan
tepat sasaran di dalam program yang akan dilaksanakan pemerintah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya para calon anggota
legislatif tidak dapat bekerja sendiri-sendiri melainkan perlu dukungan penuh
dari masyarakat untuk memberikan suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum
yang akan datang agar calon anggota legislatif tersebut dapat terpilih sebagai
anggota dewan legislatif.
Suara masyarakat adalah suara rakyat, suara rakyat adalah penentu
masa depan rakyat itu sendiri.
Mari kita jadikan Pemilu 2019 sebagai tonggak Kebangkitan
Kesejahteraan...!
Allah SWT.
berfirman dalam Al-Qura’an
yang artinya :
“
SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK AKAN MERUBAH NASIB SUATU KAUM
KECUALI
KAUM ITU SENDIRI YANG MENGUBAH APA-APA
YANG
PADA DIRI MEREKA “
(
QS 13 ; 11 )
Unt
|
Komentar
Posting Komentar